BERIKABARNEWS l SERIKIN – Upaya penyelundupan daging beku yang diduga ditujukan ke wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) digagalkan Tentera Darat Malaysia (TDM) di kawasan Serikin, Rabu (2/9/2026) malam.
Tim operasi Divisi Pertama Infanteri Malaysia (1 Divisi) mencegat sebuah truk berkapasitas lima ton yang melintas di jalur tidak resmi atau jalur tikus. Kendaraan tersebut dihentikan sekitar 800 meter dari garis perbatasan Malaysia-Indonesia.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Berdasarkan keterangan resmi Markas Divisi 1 Infanteri Malaysia, muatan yang diamankan bersama kendaraan tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar RM380.426,44.
Baca Juga : Lewat Jalur Ilegal Biawak, Penyelundupan Barang ke Indonesia Digagalkan
Pengungkapan bermula ketika tim patroli mendeteksi sebuah truk putih bergerak dari arah Kampung Sebobok menuju perbatasan Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari dalam truk ditemukan muatan bahan pangan basah beku yang ditutupi terpal berwarna biru.
“Hasil pemeriksaan menemukan bahwa truk membawa muatan bahan pangan basah beku yang ditutup rapat menggunakan terpal biru,” tulis keterangan resmi Divisi 1 Infanteri Malaysia.
Truk itu dikemudikan seorang warga setempat. Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah maupun dokumen verifikasi kargo atas barang yang dibawanya.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan ratusan karton produk pangan beku beserta kendaraan yang digunakan.
Barang bukti yang disita terdiri dari 300 karton daging Allana Rumpsteak senilai RM138.000 dan 200 karton Honey Chicken Frankfurter dengan nilai RM108.000.
Baca Juga : Empat WNI Ditangkap di Sarawak Usai Diduga Masuk Malaysia Lewat Jalur Tikus
Petugas juga mengamankan satu unit truk Hino 300 XZU600K Euro tahun 2025 yang ditaksir senilai RM131.600.
Selain itu, satu unit ponsel iPhone 13 Pro Max senilai RM2.500 turut disita. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar RM326,44 yang terdiri dari pecahan Ringgit Malaysia dan Rupiah Indonesia.
Jika seluruh barang sitaan dihitung, nilai keseluruhannya mencapai sekitar RM380.426,44.
Pengungkapan di kawasan Serikin tersebut menjadi kasus Sitaan Barang Bersama (RBBT) ketujuh yang dicatat Divisi 1 Infanteri Malaysia sejak Januari 2026.
Usai penindakan, pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Bau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Divisi 1 Infanteri Malaysia memastikan pengawasan di kawasan perbatasan akan terus diperketat. Patroli juga akan ditingkatkan di jalur-jalur yang dianggap rawan digunakan untuk aktivitas ilegal.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kejahatan lintas batas (cross-border crime), termasuk aktivitas penyelundupan yang berpotensi masuk ke wilayah Indonesia.*
