BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 63 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Sarawak dalam operasi penegakan hukum di Kuching pada 15–16 Oktober 2026. Operasi tersebut juga mengungkap pelanggaran izin tinggal dan indikasi aktivitas penipuan daring atau online scam di dua lokasi pemeriksaan.
Penangkapan dilakukan melalui Ops Mahir dan Ops Sapu yang melibatkan 30 petugas Imigresen Sarawak. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar delapan lokasi, termasuk rumah tinggal, rumah teras, dan kamar sewa yang diduga menjadi tempat tinggal warga asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Dari 79 orang yang diperiksa, sebanyak 74 warga negara asing (WNA) diamankan. Mereka terdiri dari 45 pria dan 29 wanita, yakni 63 WNI, 10 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Kamboja.
Baca Juga : Lewat Tebedu–Entikong, 49 WNI Dideportasi dari Sarawak
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran tersebut meliputi tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah berdasarkan Seksyen 6(1)(c), serta izin tinggal yang telah habis masa berlakunya atau overstay berdasarkan Seksyen 15(1)(c) Akta Imigresen 1959/63. Petugas juga menemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan-Peraturan Imigresen 1963.
Selain itu, indikasi aktivitas penipuan daring ditemukan di dua lokasi yang diperiksa. Petugas menyita sejumlah unit komputer dan ponsel pintar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
JIM Sarawak juga menerbitkan dua Formulir 29 (Form 29) yang berkaitan dengan saksi atau pemilik tempat penampungan.
Baca Juga : Penyelundupan Rokok ke Indonesia Digagalkan di Serikin
JIM Sarawak menegaskan akan terus mengintensifkan operasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan menindak warga asing yang melanggar ketentuan di wilayah tersebut.
Masyarakat setempat turut diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Upaya ini diharapkan dapat membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah, termasuk kawasan perbatasan.*
