BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menetapkan dua badan usaha atau korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berkas perkara kedua korporasi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak pelaku karhutla, baik perorangan maupun badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari hasil penanganan berbagai tindak pidana yang dilakukan jajaran Polres Kubu Raya selama September hingga Oktober 2026.
“Satreskrim mengungkap beberapa kasus, di antaranya dua karhutla yang melibatkan korporasi dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejari Mempawah,” tegas AKBP Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (3/11/2026).
Selain menindak korporasi, Satreskrim Polres Kubu Raya juga memproses sejumlah kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Empat Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Kalbar Catat Kasus Terbanyak
Tidak hanya kasus kebakaran lahan, jajaran Polres Kubu Raya juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sekitar setengah kilogram.
Polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sementara itu, di bidang lalu lintas, Satlantas Polres Kubu Raya melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Baca Juga : Pemprov Kalbar dan Polri Tegas terhadap Korporasi Pembakar Lahan
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan dan memusnahkan ratusan knalpot brong sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang mengganggu ketertiban umum.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan upaya Polres Kubu Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum di berbagai bidang.
Mulai dari penanganan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi, pemberantasan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pencurian kendaraan bermotor, hingga penertiban knalpot brong.*
