BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Seorang pria berinisial LL (43) di Kubu Raya tak bisa berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya menangkapnya dikediamannya yang berlokasi di Jalan Adisucipto Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Pelaku ditangkap usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LM (32).
Kronologi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Peristiwa itu bermula pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Malam yang semestinya tenang berubah menjadi mencekam ketika pasangan suami-istri itu terlibat adu mulut. LL menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksa LM untuk mengakuinya. Korban yang merasa tidak pernah bersentuhan dengan barang haram itu pun menolak.
Adu mulut diruang keluarga pun memanas. Dalam keadaan emosi, LL menarik baju korban, memukul dada istrinya, lalu menjambak rambut korban dan menyeretnya hingga ke dapur. Ironisnya, aksi brutal itu disaksikan langsung oleh anak kandung mereka yang saat itu penuh ketakutan.
Tak tahan melihat ibunya diperlakukan demikian, anak korban segera menelpon pamannya (abang kandung korban) untuk meminta pertolongan. Namun, bukannya berhenti, LL justru menantang abang korban yang hendak melerai.
Baca Juga : Maling Apes Terekam CCTV, Polres Kubu Raya Gercep Tangkap Pelaku
Laporan dan Penangkapan Pelaku
Merasa tidak aman, LM akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 2 September 2025. Polisi bergerak cepat. Hanya berselang waktu singkat dari laporan, tim Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi tindakan KDRT dalam bentuk apa pun.
“KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9) pagi.
Aiptu Ade menambahkan, keberhasilan mengungkap kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Polres Kubu Raya serius menindak tegas setiap bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun di ranah domestik.
“Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, karena kepolisian akan selalu hadir,” tegasnya.
Atas perbuatannya, LL kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (ndo)