BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Sungai Ambawang. Pelaku berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, ditangkap setelah menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pedagang kacamata bernama Hamzah. Motor Honda Vario hitam berpelat KB 5414 MN tersebut hilang saat diparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Korban sedang berada di belakang lapak dagangannya. Ia mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade, Kamis (9/10/2025).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.

Jejak Digital Terungkap di Grup Jual Beli Facebook
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, Tim Macan Raya menemukan akun Facebook yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik dengan milik korban.
“Tim menelusuri akun tersebut di grup jual beli motor. Dari situ diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” jelas Aiptu Ade.
Polres Kubu Raya kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal di Polres Sekadau, AF mengakui bahwa ia mencuri motor Honda Vario di depan Puskesmas Sungai Ambawang.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.
Baca Juga : Polisi Tangkap Ayah Kandung Bayi yang Dibuang di Kebun Kelapa Kubu Raya
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Polisi mengapresiasi kerja sama solid antara Polres Kubu Raya, Polres Sekadau, dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
Aiptu Ade juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan laporkan segera bila melihat hal yang mencurigakan. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Penangkapan AF menunjukkan komitmen Polres Kubu Raya dalam menjaga keamanan dan menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (ndo)