Kemkomdigi Keluarkan Teguran Ketiga, Platform X Denda Rp78 Juta Karena Lalai Moderasi Konten

Platform X (Twitter) yang menjadi mendapatkan teguran ketiga dan denda dari Kemkomdigi terkait pelanggaran moderasi konten. (freepik.com/starline)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin tegas menegakkan regulasi di ruang digital. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi resmi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X Corp (sebelumnya Twitter) pada 8 Oktober 2025.

Teguran ini dijatuhkan karena X belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Total denda kini mencapai Rp78.125.000.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi denda pertama kali diterapkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi

Sanksi administratif ini diberikan karena pelanggaran kewajiban moderasi konten, khususnya konten pornografi, yang ditemukan Kemkomdigi pada 12 September 2025.

Meskipun X telah melakukan take down konten dua hari setelah Teguran Kedua, kewajiban membayar denda administratif tetap harus dilaksanakan.

Eskalasi sanksi mengacu pada:

  • PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang PNBP di Kominfo
  • Keputusan Menteri terkait Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
  • X Belum Punya Kantor Perwakilan dan Narahubung di Indonesia

Baca Juga : Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Pemerintah Perketat Pengawasan Digital

Selain denda, Kemkomdigi juga menyoroti rendahnya kepatuhan administratif Platform X di Indonesia. Hingga kini:

  • X belum memiliki kantor perwakilan
  • X belum menunjuk narahubung resmi

Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

Denda Masuk ke Kas Negara

Kemkomdigi memastikan seluruh denda administratif akan disetor ke kas negara melalui mekanisme resmi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, serta memastikan semua platform, lokal maupun global, tunduk pada regulasi nasional. *

 

Komdigi.go.id

Prabowo Instruksikan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

BERIKABARNEWS l BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan pemerintah terkait harga khusus solar Rp15.000 per liter bagi nelayan kapal berukuran 30 hingga 200 GT sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ramai Disorot, Kejagung Pastikan Pengusutan Program MBG Tidak Dihentikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengusutan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut meski pengumpulan data telah selesai.

Indonesia Bidik Generasi Muda Jadi Inovator AI, Siapkan Tata Kelola Kecerdasan Buatan

BERIKABARNEWS l JENEWA – Pemerintah Indonesia menargetkan generasi...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan visi Indonesia membangun generasi muda sebagai inovator AI pada WSIS Forum 2026 di Jenewa, Swiss.

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW)...

Ketua IPW memberikan pernyataan terkait dukungan kepada Kortastipidkor Polri dalam penyelidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.

Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Jadi Sorotan, DPR Minta Investigasi Independen

BERIKABARNEWS l – Kematian seorang ibu hamil di...

Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang kembali menjadi sorotan setelah meninggalnya seorang ibu hamil saat terjadi kontak tembak di wilayah konflik.

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pendaftaran PPG Calon Guru...

Ilustrasi - Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran PPG Calon Guru 2026 bagi lulusan S-1 dan D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik.

berita terkini