Bawa Ringgit Palsu Senilai 500 Juta Rupiah, Dua Warga Indonesia Ditangkap di Tebedu

Petugas Malaysia menangkap dua WNI pembawa uang Ringgit palsu di Tebedu

BERIKABARNEWS l KUCHING – Dua warga Indonesia dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Sarawak karena memiliki uang kertas palsu mata uang Ringgit Malaysia senilai RM138.920. Terdakwa kedua WR (31) dan EM (37) mengaku bersalah dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid. WR bekerja sebagai petani, sementara EM sebagai juru masak.

Dalam tuntutan pengadilan, mereka bersama dua terdakwa lain didakwa memiliki uang palsu tersebut, yaitu 1.200 lembar uang palsu RM100, 240 lembar uang palsu RM50, 296 lembar uang palsu RM20, dan 100 lembar uang palsu RM10. Mereka melakukan kejahatan itu di Jalan Tebedu-Serian, sekitar pukul 16.45 petang, pada 8 Oktober 2025 lalu.

Penuntutan kasus ini dilakukan di bawah Seksyen 489C KUHP dan dibacakan bersama Seksyen 109 KUHP dan Seksyen 34 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum penjara hingga 10 tahun.

Sementara itu, dua terdakwa HND (32) dari Indonesia, dan terdakwa AMF (29) warga lokal, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang sama. AMF yang bekerja sebagai pengantar barang, dibebaskan dengan jaminan tunai sebesar RM20.000 beserta dua penjamin lokal yang beralamat dan bekerja tetap di Sarawak.

Pengadilan menetapkan penangguhan kasus untuk AMG dan HND, yang diwakili oleh pengacara Patrick Voon, pada 13 November mendatang. Sementara itu, HND yang bekerja sebagai buruh, diperpanjang masa tahanannya di Penjara Puncak Borneo hingga kasus selesai.

Baca Juga : 104 Warga Indonesia Termasuk Anak-Anak Ditahan Imigrasi Sarawak di Bintulu

Kronologi penangkapan kedua terdakwa berawal saat keduanya berhenti di bahu jalan mengendarai sepeda motor dalam keadaan mencurigakan menuju perbatasan Malaysia-Indonesia. Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku hendak bertemu dengan temannya yang berada di area hutan dekat lokasi tersebut.

Kedua terdakwa kemudian menunjukkan petugas ke lokasi di dalam hutan dan menemukan terdakwa lain sedang duduk memegang tas berwarna biru tua dan merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang kertas Ringgit Malaysia dengan berbagai nilai yang diduga palsu. Penangkapan dan penyitaan dilakukan terhadap seluruh terdakwa.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa mereka memiliki uang palsu dengan nilai total lebih dari RM138.920. Penuntutan kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ruvinasini Pandian dan Asmawi Nur Haqim Mokhtar, sementara Wawan dan Emi tidak diwakili oleh pengacara. (ndo)

Hotspot Kalbar Picu Kabut Asap, Sarawak Terdampak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Titik panas (hotspot) yang...

Pantauan ASMC menunjukkan sebaran hotspot dan kabut asap dari Kalimantan Barat menuju Sarawak.

Akses Sarawak-Kalbar Bakal Makin Mudah, ICQS Serikin Rampung 2027

BERIKABARNEWS l SERIKIN – Akses lintas batas Sarawak,...

Wakil Menteri Perhubungan II Sarawak Datuk Henry Harry Jinep meninjau pembangunan ICQS Serikin di Sarawak.

Ketahuan Operasikan Judi Online, WNI 19 Tahun Dipenjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l SIBURAN – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi AI- WNI 19 tahun terlibat kasus judi online di Sarawak, Malaysia.

Pengadilan Kuching Denda Enam Nelayan Indonesia RM1,44 Juta

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pengadilan Sesyen Kuching, Malaysia,...

Pengadilan Kuching menjatuhkan denda kepada enam nelayan Indonesia karena illegal fishing di Sarawak. (Foto: unsplash.com/@sasun1990)

Salah Injak Gas, Mobil Terjang Pintu Bandara Kinabalu

BERIKABARNEWS l KOTA KINABALU – Sebuah Sport Utility...

SUV berwarna putih menerjang pintu masuk terminal keberangkatan Bandara Internasional Kota Kinabalu (KKIA), Malaysia.

Empat WNI Ditangkap di Sarawak Usai Diduga Masuk Malaysia Lewat Jalur Tikus

BERIKABARNEWS l BAU – Empat warga negara Indonesia...

Polisi Malaysia mengamankan empat WNI yang diduga masuk ke Sarawak melalui jalur tidak resmi di kawasan Bau.

berita terkini