Polres Kepulauan Tanimbar Tangkap Pasangan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Petugas Polres Kepulauan Tanimbar menggelar konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak. (instagram.com/humaspolreskep.tanimbar)

BERIKABARNEWS l KEPULAUAN TANIMBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial EL (34) dan ML (46) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 2 Oktober 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban MS (15) menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan ayah kandungnya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar pada 1 Oktober 2025.

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal ketika korban tinggal bersama ibunya ML dan kekasihnya EL di rumah kontrakan di Saumlaki. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang dewasa tersebut.

ML diduga menyuruh kekasihnya untuk melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri dengan alasan keliru bahwa korban tengah hamil. Korban yang menolak permintaan itu justru dipaksa hingga mengalami trauma mendalam.

Polisi menyatakan bahwa tindakan kedua pelaku memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Tetapkan Kedua Pelaku sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan hasil visum, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” ujar AKP Riffaat, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, karena kasus ini termasuk kategori pemberatan, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga, sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga : Sopir Angkot Cabuli Siswi di Tanimbar, Polisi Tangkap Pelaku dalam 24 Jam

Kejahatan Seksual Anak Termasuk Kejahatan Luar Biasa

AKP Riffaat menegaskan, tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Negara wajib hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai kejahatan serupa dapat terjadi karena kurangnya kesadaran dan perhatian orang tua terhadap anak-anak mereka.

“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, tetapi kadang justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Karena itu kami terus menggencarkan sosialisasi hukum dan kegiatan Jumat Curhat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya. *

 

Mediahub.polri.go.id

Geger! Ibu dan Anak di Landak Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta Raib

BERIKABARNEWS l LANDAK – Warga Desa Angkanyar, Kecamatan...

Proses evakuasi jenazah ibu dan anak yang ditemukan tewas terikat di Landak, Sabtu (8/8/2026).

Polresta Pontianak Sita 551 Kg Sisik Trenggiling, Dua Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap dugaan...

Polresta Pontianak mengamankan ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling dalam pengungkapan dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Terungkap! Penembakan Maut di Singkawang Dipicu Dendam Sengketa Tanah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap...

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penembakan maut di Singkawang yang diduga dipicu sengketa tanah antar saudara.

Kasus Penembakan Maut di Singkawang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang berhasil...

Ilustrasi-Tersangka kasus penembakan maut di Singkawang saat diamankan Polres Singkawang.

Tas Berisi Dua Ponsel Raib di Hotel Queen, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi...

Terduga pelaku pencurian tas berisi dua ponsel saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga...

Barang bukti 17 paket sabu seberat 3,97 gram brutto yang disita polisi dari seorang IRT di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

berita terkini