Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

ilustrasi - polisi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Karawang

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati minimarket bernama Dina Oktaviani (21). Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025.

Pelaku Adalah Rekan Kerja Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial H (27) yang diketahui merupakan rekan kerja korban. Aksi keji itu dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi agar setiap perkara yang menjadi perhatian publik ditangani secara transparan dan profesional sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pelaku Diduga Miliki Motif Seksual dan Berencana Menghilangkan Jejak

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, pelaku diduga memiliki hasrat seksual terhadap korban dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur,” jelas Dewa Putu.

Pelaku juga sempat membakar dan menjual barang-barang milik korban untuk menghapus bukti keterlibatannya dalam tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga : Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan TPKS

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti menunjukkan keterlibatan tunggal pelaku H. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga rasa aman masyarakat.

“Setiap kasus yang menimbulkan keresahan publik akan kami tangani dengan cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya. *

 

Mediahub.polri.go.id

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

Niat Membantu, Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Niat membantu seorang...

Petugas Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur untuk menjalani proses hukum.

Polisi Pastikan BBM Kapuas Hulu Aman, Penimbun Terancam Penjara 6 Tahun

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu...

Infografis Polres Kapuas Hulu berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying maupun penimbunan BBM serta membeli bahan bakar sesuai kebutuhan.

berita terkini