Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

ilustrasi - polisi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Karawang

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati minimarket bernama Dina Oktaviani (21). Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025.

Pelaku Adalah Rekan Kerja Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial H (27) yang diketahui merupakan rekan kerja korban. Aksi keji itu dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi agar setiap perkara yang menjadi perhatian publik ditangani secara transparan dan profesional sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

Pelaku Diduga Miliki Motif Seksual dan Berencana Menghilangkan Jejak

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, pelaku diduga memiliki hasrat seksual terhadap korban dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur,” jelas Dewa Putu.

Pelaku juga sempat membakar dan menjual barang-barang milik korban untuk menghapus bukti keterlibatannya dalam tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga : Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Januari–Oktober 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan TPKS

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti menunjukkan keterlibatan tunggal pelaku H. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga rasa aman masyarakat.

“Setiap kasus yang menimbulkan keresahan publik akan kami tangani dengan cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya. *

 

Mediahub.polri.go.id

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

berita terkini