BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pontianak Timur, Rabu (26/11/2025).
Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pendampingan diberikan secara menyeluruh hingga proses perizinan selesai. Ia menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperoleh perlindungan hukum.
“Program jemput layanan ini menjadi momentum untuk memperkuat kinerja dan daya saing UMKM, demi mewujudkan ekonomi yang inklusif dan produktif,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Azwar Fahmie dari DPMPTSP dan Marhaji dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan memaparkan pentingnya legalitas, kemudahan proses perizinan melalui OSS, dan fasilitas pemerintah yang dapat diakses setelah UMKM memiliki NIB.
Staf DPMPTSP juga mendampingi peserta secara langsung dalam pembuatan NIB dan konsultasi perizinan.
Baca Juga : Satgas Siapkan Rekomendasi Penindakan Premanisme di Semua Lini
Camat Pontianak Timur, M. Akif, mengapresiasi langkah pendampingan ini karena dinilai membantu pelaku UMKM yang masih kesulitan mengurus legalitas.
“Kegiatan ini efektif mendekatkan layanan dan memberi solusi nyata bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang dan bersaing,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi antarinstansi dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak UMKM di Pontianak Timur yang memiliki legalitas lengkap dan siap mengakses program pemerintah. (ndo)
