BERIKABARNEWS l BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengamankan dua pria yang menjadi pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Kepastian tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian pada Senin (22/12/2025).
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan bahwa video asusila tersebut sebenarnya direkam pada periode Mei hingga Juni 2024. Namun, konten itu baru menyebar luas dan menjadi perhatian publik pada 12 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Balangan, dua orang yang terlibat masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, seorang selebgram dan kreator konten asal Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung. Adegan dalam video yang viral tersebut diketahui direkam di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Selain video yang beredar luas, penyidik juga menemukan satu video lain dengan pemeran pria berbeda. Video tersebut diduga direkam di sebuah hotel di Kota Banjarmasin dan kini turut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Barang Bukti dan Sinergi Lintas Instansi
Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembuatan video, di antaranya dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan sebagai alat perekam. Polisi juga menyita sprei berwarna merah serta tirai kombinasi warna pink dan hijau yang terlihat dalam rekaman video.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mahasiswi UMM
AKBP Yulianor Abdi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan moral yang ditimbulkan.
Polres Balangan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah lanjutan yang bersifat pembinaan dan pencegahan.
“Kami telah menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami bagaimana video tersebut dapat tersebar ke ruang publik serta menelusuri pihak lain yang diduga berperan dalam penyebarannya di berbagai platform media sosial.
Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta segera melaporkan konten yang melanggar hukum dan norma yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. *
Sumber :
Humas Polri
