BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan atau mail-order bride dengan warga negara asing asal China.
Sindikat tersebut diduga menyasar perempuan lokal dengan iming-iming uang mahar puluhan juta rupiah serta janji kehidupan mapan di luar negeri.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi calon korban untuk melancarkan aksinya.
“Korban dijanjikan kehidupan yang layak di China dan diberikan iming-iming uang puluhan juta rupiah. Saat ini kami masih mendalami jaringan perekrutan setelah mengamankan sejumlah perempuan yang diduga akan dikirim,” jelas Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Beting, 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu korban dijanjikan uang mahar sebesar Rp40 juta apabila bersedia menikah dan dibawa ke China.
Selain uang mahar, korban juga dijanjikan kehidupan yang nyaman dan berkecukupan setelah tinggal di negara tujuan. Untuk meyakinkan calon korban, perekrut bahkan memperlihatkan foto-foto perempuan yang disebut sukses setelah menikah dengan pria asal China.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Haji Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan sementara bagi para korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Baca Juga : Modus Paket Travel Terbongkar, Puluhan Gram Sabu Gagal Beredar
Dalam operasi itu, polisi mengamankan beberapa perempuan yang diduga menjadi calon korban TPPO beserta dokumen perjalanan dan paspor yang telah dipersiapkan.
Kapolresta Pontianak menegaskan praktik pernikahan pesanan sangat berbahaya karena korban rentan mengalami eksploitasi fisik maupun ekonomi setelah berada di luar negeri.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perekrutan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman perempuan Indonesia ke luar negeri dengan modus serupa.*
