BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pontianak. Dalam penggerebekan di kawasan Kampung Beting, Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya tersebut, petugas menyita sebanyak 1.562 butir pil ekstasi siap edar dan satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,45 gram.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kampung Beting.
“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan dan menjual narkotika jenis ekstasi,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga : Modus Paket Travel Terbongkar, Puluhan Gram Sabu Gagal Beredar
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan kembali.
Dalam pemeriksaan awal, RW mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu yang ditemukan merupakan sisa barang yang digunakan untuk konsumsi pribadi.
Selain itu, tersangka turut mengungkap asal barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, sabu diperoleh dari seseorang berinisial U, sedangkan ribuan butir ekstasi didapat dari bandar berinisial M untuk dijual kembali.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan guna memburu dua pemasok tersebut serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca Juga : Jaringan Narkoba Singkawang Digulung, Sabu 1,4 Kg Berakhir di Tungku Pemusnahan
Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Pontianak menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Jika dianalogikan bahwa satu butir ekstasi dapat merusak dua jiwa manusia, maka operasi pemberantasan narkoba seperti ini akan terus kami gencarkan tanpa henti,” pungkas Kombes Pol Endang Tri Purwanto.*
