Motif Sakit Hati, Pria di Banggai Habisi Paman dan Ponakan dengan Parang

Polisi menunjukkan barang bukti parang dalam kasus pembunuhan paman dan ponakan di Kabupaten Banggai. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l LUWUK – Kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang paman dan keponakan di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RP alias Ijal (37) nekat menghabisi kedua korban karena dipicu rasa sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa pelaku merasa tidak dihargai dan tersinggung oleh perilaku korban. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (21/12/2025).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda dengan selang kurang dari enam jam. Kejadian pertama berlangsung pada Kamis malam (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban HL (63) berada di depan rumah tetangganya. Pelaku yang merasa diejek karena korban tertawa keras langsung mengambil parang dan membacok HL berulang kali di bagian kepala dan tangan. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS Luwuk.

Tragedi berlanjut pada Jumat dini hari (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 WITA. Keponakan korban, SL (37), mendatangi rumah pelaku setelah mengetahui pamannya meninggal dunia. Keduanya terlibat duel senjata tajam di depan Masjid Desa Bolobungkang. Dalam perkelahian tersebut, SL terjatuh dan kembali dibacok oleh pelaku hingga tewas di lokasi kejadian.

Baca Juga : Video Asusila Sesama Jenis Viral, Polres Balangan Amankan Dua Pria

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksinya. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pagimana turut diamankan karena diduga menjual sabu kepada tersangka sebelum kejadian pembunuhan terjadi.

Setelah sempat melarikan diri, RP alias Ijal berhasil ditangkap oleh petugas. Polisi menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas AKP Tio Tondy.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. *

 

Sumber :

Mediahub.polri

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sekadau Terungkap, Pelaku Diamankan

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Misteri kasus dugaan kekerasan...

Ilustrasi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh aparat kepolisian di Sekadau.

Ngaku Petani, Pria di Kubu Raya Ternyata Edarkan Sabu Paket Rp50 Ribu

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kedok seorang “petani”...

Pelaku pengedar sabu di Kubu Raya diamankan polisi. (Foto : cpt_ltr)

Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan, Pasutri Pakistan Jadi Kurir

BERIKABARNEWS l – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim...

Pasutri asal Pakistan ditangkap petugas Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terkait penyelundupan sabu. (Humas Polri)

Pengedar Wanita Diciduk di Padang, 211 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

BERIKABARNEWS l PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta)...

Petugas Polresta Padang menunjukkan barang bukti 211 paket sabu saat penangkapan pengedar wanita di Lubuk Begalung. (Dok. Humas Polri)

Polisi Gagalkan Edaran Ganja Rp1,6 Miliar di Bekasi

BERIKABARNEWS l BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 83 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bekasi. (Dok. Polda Metro Jaya)

Kasus Bejat Ayah Kandung Gegerkan Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus kekerasan seksual...

Polisi mengamankan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Facebook/Sambas Informasi)

berita terkini