Motif Sakit Hati, Pria di Banggai Habisi Paman dan Ponakan dengan Parang

Polisi menunjukkan barang bukti parang dalam kasus pembunuhan paman dan ponakan di Kabupaten Banggai. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l LUWUK – Kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang paman dan keponakan di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RP alias Ijal (37) nekat menghabisi kedua korban karena dipicu rasa sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa pelaku merasa tidak dihargai dan tersinggung oleh perilaku korban. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (21/12/2025).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda dengan selang kurang dari enam jam. Kejadian pertama berlangsung pada Kamis malam (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban HL (63) berada di depan rumah tetangganya. Pelaku yang merasa diejek karena korban tertawa keras langsung mengambil parang dan membacok HL berulang kali di bagian kepala dan tangan. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS Luwuk.

Tragedi berlanjut pada Jumat dini hari (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 WITA. Keponakan korban, SL (37), mendatangi rumah pelaku setelah mengetahui pamannya meninggal dunia. Keduanya terlibat duel senjata tajam di depan Masjid Desa Bolobungkang. Dalam perkelahian tersebut, SL terjatuh dan kembali dibacok oleh pelaku hingga tewas di lokasi kejadian.

Baca Juga : Video Asusila Sesama Jenis Viral, Polres Balangan Amankan Dua Pria

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksinya. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pagimana turut diamankan karena diduga menjual sabu kepada tersangka sebelum kejadian pembunuhan terjadi.

Setelah sempat melarikan diri, RP alias Ijal berhasil ditangkap oleh petugas. Polisi menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas AKP Tio Tondy.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. *

 

Sumber :

Mediahub.polri

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 3 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar)...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Sepeda motor milik warga...

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian motor warga Sekadau di kawasan perbatasan Entikong. (Foto: Res-Sgu)

Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian di...

Terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kubu Raya diamankan polisi. (foto: Res-KKR)

Diduga Bawa Sajam, 8 Remaja Kabur Usai Dihalau Warga Perum 1 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Delapan remaja diduga membawa...

Kelompok remaja diduga membawa senjata tajam di kawasan Perum 1 Pontianak. (Foto: Res-Pontianak)

berita terkini