BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang buronan internasional asal Beijing bernama Zheng Rongjing saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (24/6/2026). Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan daring dan judi online berskala global.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Sekretariat NCB Interpol Indonesia setelah adanya permintaan pencarian dari pihak Interpol sejak 5 Maret 2026. Setelah terdeteksi masuk ke Indonesia, tim gabungan langsung melakukan penindakan setibanya di bandara.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pelaku diamankan segera setelah turun dari pesawat AirAsia QZ-475 di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan dilakukan bersama pihak imigrasi tanpa adanya perlawanan berarti dari yang bersangkutan.
“Sesaat setelah mendarat, kami langsung melakukan penindakan bersama pihak imigrasi,” ujar Untung.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan
Setelah diamankan, Zheng Rongjing langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum nantinya diproses untuk penyerahan kepada otoritas China.
Kedatangan Zheng Rongjing ke Indonesia turut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polri menduga keberadaannya berkaitan dengan upaya pengembangan jaringan penipuan daring yang sebelumnya beroperasi di kawasan Asia Tenggara, termasuk Kamboja.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif kedatangan serta kemungkinan adanya jaringan pendukung yang telah lebih dulu berada di Indonesia.
“Jika seorang pemain besar datang, tentu ada indikasi infrastruktur yang sudah siap di sini,” ungkap pihak kepolisian.
Baca Juga : Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Pontianak Ditangkap
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan hukum di tengah meningkatnya kejahatan siber lintas negara.
Ia menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional untuk menjadikan wilayahnya sebagai basis operasi.
“Polri diamanahkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami memastikan hukum tetap ditegakkan di tengah perkembangan digitalisasi,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti sinergi antara Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol dalam memperketat pengawasan terhadap pergerakan pelaku kejahatan transnasional yang masuk ke Indonesia.*
