BERIKABARNEWS l SANGGAU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Tindak Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial AS (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kotak permen.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) malam di sebuah rumah warga di Dusun Purwodadi, Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan. AS, yang merupakan warga Dusun Beringin, Desa Bereng Bekawat, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan, IPTU Hudson Siahaan, bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel.
Tak butuh waktu lama, sekitar 15 menit setelah pengintaian dilakukan, petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Baca Juga : Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi
Saat menyadari kedatangan polisi, AS diduga sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti. Ia diam-diam membuang sebuah benda ke bawah kursi kayu di dalam rumah.
Namun gerak-geriknya berhasil diketahui petugas. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian mengambil benda tersebut yang ternyata merupakan kotak permen merek Eclipse berwarna merah muda.
Setelah kotak dibuka, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Kami mengapresiasi informasi berharga dari masyarakat. Sinergi seperti ini sangat dibutuhkan untuk memerangi narkoba. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Hudson Siahaan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, dua paket sabu yang diamankan memiliki berat bruto total 1,36 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan terdiri dari satu paket berukuran sedang serta satu paket kecil.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain satu bundel plastik klip transparan kosong, satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 14 5G warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KB 2484 RY beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga : Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat
Kapolsek Kembayan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh melakukan langkah preventif maupun represif secara berkala demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.*
