BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Malaysia dalam operasi terpadu yang digelar di wilayah Serian, Rabu (24/6/2026). WNI tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.
Penindakan itu terjadi dalam operasi gabungan yang melibatkan Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak, Kepolisian Serian, serta Departemen Transportasi Jalan (JPJ). Operasi difokuskan di sejumlah jalur utama, termasuk Stasiun Penimbangan JPJ Rayang dan ruas Jalan Serian–Sri Aman.
Berdasarkan keterangan otoritas setempat, WNI tersebut diamankan saat berada di dalam sebuah truk yang tengah melintas di area pemeriksaan.
Petugas juga mengeluarkan surat panggilan saksi kepada sopir truk lokal yang membawa WNI tersebut guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Nekat Selundupkan Pekerja Migran, WNI Ini Berakhir di Penjara Kuching
Meski identitas WNI yang diamankan belum diungkap ke publik, aparat memastikan proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami status keimigrasian dan tujuan keberadaannya di Sarawak.
Selama operasi berlangsung, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 109 orang dari berbagai kewarganegaraan, termasuk Malaysia, India, dan Indonesia.
Penangkapan WNI ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketatnya pengawasan otoritas Sarawak terhadap arus mobilitas warga asing, terutama di jalur logistik dan kawasan perbatasan.
Otoritas setempat menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk menekan pelanggaran imigrasi sekaligus menjaga keamanan wilayah.*
