Diskon Iuran JKK–JKM 50 Persen untuk Ojol dan Kurir Berlaku Mulai 2026

Pemerintah umumkan diskon iuran JKK dan JKM bagi pengemudi ojek online dan kurir tahun 2026. (unsplash.com/@laziness)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi 2026 dengan menyasar pekerja sektor transportasi yang berisiko tinggi di jalan raya. Mulai Januari 2026, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkutan, hingga kurir logistik mendapatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui kebijakan ini, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini dipangkas menjadi Rp8.400 per bulan. Stimulus tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja mandiri sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi kelompok dengan risiko kerja tinggi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar jaminan sosial semakin terjangkau oleh masyarakat pekerja informal.

“Pekerja transportasi mendapatkan potongan iuran 50 persen, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja mandiri,” ujar Indah, Senin (19/1/2026).

Diskon iuran ini berlaku bagi pengemudi dan kurir, baik yang bekerja melalui platform digital maupun konvensional. Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta lama maupun peserta baru, selama iurannya dibayarkan secara mandiri.

Namun demikian, Indah menegaskan bahwa stimulus ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga : Harga ICP Desember 2025 Turun ke 61,1 Dolar AS

Pemerintah menetapkan masa berlaku diskon cukup panjang, yakni selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi.

Meski iuran lebih ringan, manfaat JKK dan JKM tetap optimal. Program JKK memberikan perlindungan penuh atas risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, termasuk biaya pengobatan tanpa batas dan santunan. Sementara JKM menjamin santunan tunai bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Melalui stimulus ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja sektor transportasi semakin terjaga serta kesadaran akan pentingnya jaminan sosial terus meningkat. *

 

Sumber :

InfoPublik

Harga TBS Sawit Mulai Naik, Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Harga Tandan Buah Segar...

Petani kelapa sawit sedang memanen tandan buah segar di perkebunan sawit Indonesia.

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

berita terkini