Gunung Semeru Erupsi Delapan Kali, Status Tetap Level Awas

Kolom abu erupsi Gunung Semeru membumbung tinggi saat aktivitas vulkanik meningkat pada dini hari. (PVMBG ESDM)

BERIKABARNEWS l LUMAJANG – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Dalam kurun waktu dini hari Selasa (25/11/2025), gunung api tertinggi di Pulau Jawa tersebut mengalami delapan kali erupsi, dimulai pukul 00.20 hingga 05.33 WIB.

Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto, melaporkan bahwa erupsi tertinggi terjadi pada pukul 05.33 WIB dengan kolom abu mencapai 1.000 meter di atas puncak gunung.

“Erupsi pertama terjadi pukul 00.20 WIB dengan tinggi kolom letusan sekitar 700 meter di atas puncak. Kolom abu berwarna putih hingga kelabu berintensitas sedang ke arah utara,” jelas Liswanto dalam keterangan resminya.

Sepanjang dini hari, aktivitas erupsi berlangsung beruntun dengan tinggi letusan bervariasi antara 400 hingga 1.000 meter. Intensitas erupsi yang terus meningkat menunjukkan adanya dinamika pada tubuh gunung yang masih berlangsung hingga pagi hari.

Baca Juga : Gunung Semeru Alami Lonjakan Gempa Letusan, Warga Diminta Menjauhi Besuk Kobokan

Status Level IV Awas, PVMBG Keluarkan Rekomendasi

Hingga laporan ini diterbitkan, status Gunung Semeru masih berada pada Level IV atau Awas. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat untuk mematuhi rekomendasi keselamatan, terutama di wilayah yang berpotensi terdampak langsung.

Masyarakat diminta tidak beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan dalam radius 20 kilometer dari puncak, yang merupakan jalur utama potensi awan panas guguran. Selain itu, warga juga diimbau menjauhi sempadan sungai atau daerah aliran lahar minimal 500 meter di luar radius 20 kilometer.

“Warga juga diminta tidak beraktivitas dalam radius delapan kilometer dari kawah Gunung Semeru karena potensi lontaran batu pijar masih tinggi,” kata Liswanto.

PVMBG juga mengingatkan bahwa potensi awan panas guguran, aliran lava, dan lahar masih dapat terjadi di sungai-sungai yang berhulu di puncak Semeru, terutama Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, serta anak sungai lainnya.

Masyarakat di daerah rawan diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

PT Tapian Nadenggan Bantu Tangani 16 Kebakaran Lahan dan Salurkan Air Bersih di Kotawaringin Timur

BERIKABARNEWS l KOTAWARINGIN TIMUR – PT Tapian Nadenggan,...

Warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kalimantan Tengah menerima bantuan penyaluran air bersih selama musim kemarau.

Kemenhub: Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Tiket Pesawat

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan...

Ilustrasi - Pesawat penumpang di bandara terkait ketentuan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan domestik. (foto: pexels.com/@frdsmu)

Empat Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Kalbar Catat Kasus Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 245...

Penanganan kebakaran hutan dan lahan oleh personel Polri di wilayah Kalimantan Barat. (Foto: Res-KKR)

Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Antisipasi Narkotika Cair

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh...

Polri menerbitkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika cair dan Etomidate. (Foto: Humas Polri)

Kemenhut Siagakan 61 Pesawat dan Helikopter Tangani Karhutla 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengintensifkan...

Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut menggunakan helikopter dalam operasi penanganan karhutla. (Foto: Kemenhut)

BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Batas Gaji dan Syarat Penerimanya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan...

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan besaran bantuan Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. (foto: kemnaker)

berita terkini