BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi terus diperkuat. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Serah terima dilakukan di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Langkah ini menegaskan bahwa aset hasil korupsi tidak dibiarkan mengendap, melainkan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada pengembalian aset negara.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal lamanya vonis, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mempercepat proses pengalihan aset rampasan menjadi barang milik negara yang bisa dimanfaatkan secara optimal.
Aset Tersebar di Sejumlah Daerah
Aset yang diserahkan terdiri dari tanah dan bangunan strategis yang berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di antaranya, aset di wilayah Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar yang berasal dari kasus mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.
Selain itu, terdapat bangunan di Surabaya senilai Rp6,13 miliar dari perkara Budi Setiawan.
Kemudian, dua bidang tanah di wilayah Probolinggo dengan total nilai Rp2,93 miliar yang berasal dari kasus yang melibatkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.
Baca Juga : Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton
Seluruh aset tersebut kini resmi dikelola oleh Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin), Hendro Dewanto, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Ia menilai, pemanfaatan aset rampasan menjadi langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum.
“Ini amanah yang harus kami jaga dan manfaatkan seoptimal mungkin. Sinergi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi sekaligus mempercepat pengembalian manfaat ekonomi kepada negara,” jelasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pemulihan aset dapat memberikan efek jera yang lebih kuat, sekaligus memastikan hasil korupsi benar-benar kembali untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.*
Sumber :
KPK
