KPK Serahkan Aset Rp20,2 M ke Kejagung, Koruptor Dipersempit Ruangnya

Penyerahan aset rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung senilai Rp20,2 miliar. (Foto Dok. KPK)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi terus diperkuat. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Serah terima dilakukan di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Langkah ini menegaskan bahwa aset hasil korupsi tidak dibiarkan mengendap, melainkan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada pengembalian aset negara.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal lamanya vonis, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mempercepat proses pengalihan aset rampasan menjadi barang milik negara yang bisa dimanfaatkan secara optimal.

Aset Tersebar di Sejumlah Daerah

Aset yang diserahkan terdiri dari tanah dan bangunan strategis yang berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di antaranya, aset di wilayah Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar yang berasal dari kasus mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.

Selain itu, terdapat bangunan di Surabaya senilai Rp6,13 miliar dari perkara Budi Setiawan.

Kemudian, dua bidang tanah di wilayah Probolinggo dengan total nilai Rp2,93 miliar yang berasal dari kasus yang melibatkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

Baca Juga : Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

Seluruh aset tersebut kini resmi dikelola oleh Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin), Hendro Dewanto, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Ia menilai, pemanfaatan aset rampasan menjadi langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum.

“Ini amanah yang harus kami jaga dan manfaatkan seoptimal mungkin. Sinergi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi sekaligus mempercepat pengembalian manfaat ekonomi kepada negara,” jelasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pemulihan aset dapat memberikan efek jera yang lebih kuat, sekaligus memastikan hasil korupsi benar-benar kembali untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.*

 

Sumber :

KPK

Karhutla Kalbar, Polri Kirim 200 Tabung Oksigen dan Peralatan Pemadaman

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengirim bantuan logistik...

Polri mengirim bantuan peralatan dan logistik untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Dok. Polri)

Viral Rekening Donasi Diblokir, Logo Mandiri di Gedung Thamrin Mendadak Dicopot

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Logo “Mandiri” di fasad...

Logo Mandiri dicopot dari Gedung Bank Mandiri di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto : threads.com/@jeff_deo)

Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengungkap 89 kasus...

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penanganan kasus karhutla 2026. (Foto: Polri)

Mitra MagangHub Batch 2 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka...

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait pembukaan pendaftaran mitra MagangHub Batch 2 2026. (foto: Kemnaker)

Karhutla Kubu Raya, Prabowo Siapkan 8 Pesawat Water Bombing dan 1.200 Personel

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Presiden Prabowo Subianto...

Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi karhutla di Kubu Raya Kalimantan Barat.

Bersiap Hadapi Pemilu 2029, Hanura Ganti Lambang Jadi Singa

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Partai Hati Nurani Rakyat...

Partai Hanura memperkenalkan lambang baru bergambar singa untuk menghadapi Pemilu 2029. (Foto: Hanura)

berita terkini