KPK Serahkan Aset Rp20,2 M ke Kejagung, Koruptor Dipersempit Ruangnya

Penyerahan aset rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung senilai Rp20,2 miliar. (Foto Dok. KPK)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi terus diperkuat. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Serah terima dilakukan di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Langkah ini menegaskan bahwa aset hasil korupsi tidak dibiarkan mengendap, melainkan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada pengembalian aset negara.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal lamanya vonis, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mempercepat proses pengalihan aset rampasan menjadi barang milik negara yang bisa dimanfaatkan secara optimal.

Aset Tersebar di Sejumlah Daerah

Aset yang diserahkan terdiri dari tanah dan bangunan strategis yang berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di antaranya, aset di wilayah Yogyakarta senilai Rp11,13 miliar yang berasal dari kasus mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.

Selain itu, terdapat bangunan di Surabaya senilai Rp6,13 miliar dari perkara Budi Setiawan.

Kemudian, dua bidang tanah di wilayah Probolinggo dengan total nilai Rp2,93 miliar yang berasal dari kasus yang melibatkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

Baca Juga : Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

Seluruh aset tersebut kini resmi dikelola oleh Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin), Hendro Dewanto, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Ia menilai, pemanfaatan aset rampasan menjadi langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum.

“Ini amanah yang harus kami jaga dan manfaatkan seoptimal mungkin. Sinergi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi sekaligus mempercepat pengembalian manfaat ekonomi kepada negara,” jelasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pemulihan aset dapat memberikan efek jera yang lebih kuat, sekaligus memastikan hasil korupsi benar-benar kembali untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.*

 

Sumber :

KPK

Harga TBS Sawit Mulai Naik, Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Harga Tandan Buah Segar...

Petani kelapa sawit sedang memanen tandan buah segar di perkebunan sawit Indonesia.

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

berita terkini