BERIKABARNEWS l PONTIANAK – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai Rabu (10/6/2026). Penyesuaian harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan Barat.
Kenaikan harga ini membuat masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi, harus kembali menyesuaikan pengeluaran untuk kebutuhan bahan bakar harian. Harga Pertamax yang sebelumnya berada di kisaran Rp12.300 per liter kini melonjak cukup signifikan.
Berdasarkan informasi resmi dari Pertamina, harga Pertamax (RON 92) di Kalimantan Barat kini dipatok Rp16.650 per liter. Sementara itu, Pertamax Green (RON 95) dibanderol Rp17.000 per liter dan mulai berlaku di seluruh SPBU Pertamina di Kalbar sejak hari ini.
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, hingga kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah. Selain itu, biaya distribusi dan operasional di setiap wilayah juga mempengaruhi harga jual akhir di SPBU.
Baca Juga : RDP di DPR RI, Gubernur Ria Norsan Soroti Beban PPPK terhadap APBD Daerah
Meski mengalami kenaikan cukup tajam, harga Pertamax di Kalimantan Barat masih sedikit lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia. Tercatat ada lima provinsi yang kini menjual Pertamax dengan harga tertinggi nasional, yakni mencapai Rp17.000 per liter atau setara dengan harga Pertamax Green.
Kelima daerah tersebut meliputi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi hingga operasional distribusi barang di sejumlah daerah. Masyarakat pun diimbau untuk menyesuaikan kembali anggaran perjalanan maupun kebutuhan operasional kendaraan, terutama bagi pengguna kendaraan dengan konsumsi bahan bakar tinggi.**
