BERIKABARNEWS l BANGGAI – Jajaran Polsek Toili, Polres Banggai, bergerak cepat mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana kesusilaan melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Penindakan tersebut dilakukan setelah konten asusila itu viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons tegas kepolisian terhadap maraknya penyebaran konten negatif yang melanggar norma kesusilaan serta ketentuan hukum yang berlaku, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Toili langsung melakukan penyelidikan digital guna menelusuri pemilik akun TikTok yang menyiarkan aksi tidak senonoh tersebut. Penelusuran dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah indekos yang berada di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, pada Jumat malam, (26/12).
“Kedua terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan secara digital,” ujar IPTU I Putu Pratama Yoga dalam keterangan resminya.
Identitas Pelaku dan Lokasi Kejadian
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Pelaku perempuan merupakan warga Kecamatan Toili, sementara pelaku laki-laki berasal dari Kecamatan Moilong. Aksi asusila tersebut dilakukan di dalam toilet indekos wilayah Toili pada Jumat (26/12), sekitar pukul 17.30 WITA.
Penyidik mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut sengaja disiarkan secara langsung melalui TikTok agar dapat ditonton oleh pengguna media sosial, sehingga berpotensi melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.
“Kami menyita dua buah handphone yang digunakan pelaku saat melakukan live di TikTok,” tambah Kapolsek Toili.
Baca Juga : Sempat Buron, Suami Donna Fabiola Akhirnya Menyerahkan Diri
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1), serta Pasal 35 jo Pasal 8 jo Pasal 56 KUHPidana. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau menyebarluaskan konten bermuatan kecabulan.
Kapolsek Toili menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak moral dan ketertiban umum. Ia memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Banggai,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan konten serupa yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. *
Sumber :
Facebook/@polres.banggai.18
