BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Terbaru, penyidik menetapkan dua petinggi dari pihak swasta sebagai tersangka baru, memperluas pengungkapan praktik manipulasi kuota yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Penetapan ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya, termasuk penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024 berinisial YCQ pada pertengahan Maret lalu. Dengan perkembangan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi empat orang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka baru tersebut adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga menjadi aktor kunci dalam pengaturan distribusi kuota haji, termasuk praktik percepatan keberangkatan melalui jalur khusus yang tidak sesuai ketentuan. Dalam skemanya, mereka diduga meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang telah diatur dalam undang-undang.
“Keduanya aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, termasuk mengupayakan kuota di luar batas yang ditetapkan,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan komposisi 50:50. Kuota tambahan tersebut diduga diarahkan kepada perusahaan tertentu yang terafiliasi, termasuk untuk layanan percepatan keberangkatan atau T0.
Baca Juga : KPK Tahan Stafsus Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga sebagai commitment fee untuk melancarkan praktik tersebut.
ISM disebut memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada pihak internal Kementerian Agama melalui staf khusus, serta tambahan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sementara itu, ASR diduga menyetorkan dana hingga USD 406.000 guna memastikan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi memperoleh kuota.
Dari praktik ini, keuntungan yang diperoleh tergolong fantastis. PT Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sedangkan kelompok usaha yang terafiliasi dengan ASR diperkirakan memperoleh keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini juga diharapkan dapat melindungi hak masyarakat dalam memperoleh layanan ibadah haji yang adil dan bebas dari praktik korupsi.*
Sumber :
InfoPublik.id
