Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang vonis di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. (Foto : News1)

BERIKABARNEWS l SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026). Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan penghalangan keadilan dan sejumlah pelanggaran hukum yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

Putusan ini menjadi vonis pertama dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Yoon sejak ia menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024, kebijakan yang sempat menangguhkan pemerintahan sipil dan memicu gelombang protes nasional serta krisis politik di parlemen.

Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti menghalangi proses hukum dengan menghambat upaya penyidik untuk melakukan penahanan. Selain itu, Yoon juga dinilai bersalah karena secara sengaja mengecualikan sejumlah anggota kabinet dalam rapat perencanaan darurat militer.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa tindakan Yoon bertentangan dengan tanggung jawab konstitusional seorang presiden.

“Terdakwa memiliki kewajiban utama untuk menjunjung tinggi Konstitusi, namun justru mengabaikannya. Tingkat kesalahan dalam perkara ini sangat berat,” tegas Hakim Baek.

Meski demikian, pengadilan menyatakan Yoon tidak bersalah atas dakwaan pemalsuan dokumen resmi karena minimnya alat bukti. Atas putusan ini, Yoon diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Vonis lima tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Namun, persoalan hukum Yoon belum berakhir.

Dalam perkara terpisah, jaksa bahkan menuntut hukuman mati atas tuduhan bahwa Yoon merupakan aktor utama dalam tindakan pemberontakan melalui penetapan darurat militer.

Jaksa menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan dan tindakannya dianggap mengancam tatanan demokrasi Korea Selatan. Meski demikian, Korea Selatan telah memberlakukan moratorium eksekusi hukuman mati sejak 1997, sehingga kemungkinan pelaksanaannya dinilai sangat kecil.

Baca Juga : AS Tangguhkan Visa Imigran 75 Negara, Kebijakan Imigrasi Trump Diperketat

Dalam pembelaannya, Yoon tetap bersikukuh bahwa kebijakan darurat militer yang ia tetapkan merupakan wewenang konstitusional presiden dalam situasi krisis nasional. Ia bahkan menuduh partai oposisi melakukan “kediktatoran konstitusional” melalui dominasi di parlemen.

“Tidak ada pilihan lain selain membangunkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Yoon dalam pernyataan penutupnya.

Tim kuasa hukum Yoon menilai putusan pengadilan berpotensi menimbulkan preseden berbahaya karena dapat membatasi ruang gerak presiden di masa depan saat menghadapi krisis nasional.

Pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusan untuk dakwaan pemberontakan pada 19 Februari 2026.

Selain itu, Yoon juga masih menghadapi perkara lain terkait dugaan membantu musuh, termasuk perintah penerbangan drone ke wilayah Korea Utara untuk memperkuat alasan deklarasi darurat militer. *

 

Sumber :

Reuters

Zelenskyy Desak AS Segera Kirim Rudal Patriot dan NASAMS

BERIKABARNEWS l KIEV – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy...

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mendesak Amerika Serikat segera menyetujui pengiriman rudal pertahanan udara Patriot dan NASAMS untuk menghadapi serangan Rusia. (foto: x.com/ZelenskyyUa)

Houthi Klaim Serang Enam Lokasi Strategis di Arab Saudi

BERIKABARNEWS l RIYADH – Kelompok Houthi di Yaman...

serangan kelompok Houthi terhadap fasilitas strategis di Arab Saudi. (Foto: x.com/hehe_samir)

Nvidia Rebut Pasar CPU Intel dan AMD, Modal Pilih Chip Vera

BERIKABARNEWS l – Nvidia mulai memperluas persaingan di...

Chip CPU Nvidia Vera untuk mendukung pemrosesan kecerdasan buatan (AI). (Foto: NVIDIA)

Kerusuhan di Prancis, 1.200 Demonstran Ditangkap

BERIKABARNEWS l PARIS – Unjuk rasa menentang lonjakan...

Kerusuhan di Prancis saat demonstrasi menentang kenaikan biaya hidup di Paris. (Foto: x.com/shafeKoreshe)

Kabut Asap Lintas Negara, Timor Leste Liburkan Sekolah

BERIKABARNEWS l – Kabut asap akibat kebakaran hutan...

Kabut asap akibat karhutla Indonesia menyebabkan polusi udara di Dili, Timor Leste, hingga pemerintah meliburkan sekolah selama tiga hari. (Foto: x.com/NaraSenyap)

Drone Ukraina Serang Pusat Data Terbesar Rusia, AI Terancam

BERIKABARNEWS l MOSKOW – Serangan drone Ukraina menghantam...

Serangan drone Ukraina terhadap pusat data Sberbank di Balakovo, Rusia, yang menjadi bagian penting dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) Moskow. (foto: x.com/gollge)

berita terkini