Motif Sakit Hati, Pria di Banggai Habisi Paman dan Ponakan dengan Parang

Polisi menunjukkan barang bukti parang dalam kasus pembunuhan paman dan ponakan di Kabupaten Banggai. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l LUWUK – Kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang paman dan keponakan di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RP alias Ijal (37) nekat menghabisi kedua korban karena dipicu rasa sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa pelaku merasa tidak dihargai dan tersinggung oleh perilaku korban. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (21/12/2025).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda dengan selang kurang dari enam jam. Kejadian pertama berlangsung pada Kamis malam (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban HL (63) berada di depan rumah tetangganya. Pelaku yang merasa diejek karena korban tertawa keras langsung mengambil parang dan membacok HL berulang kali di bagian kepala dan tangan. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS Luwuk.

Tragedi berlanjut pada Jumat dini hari (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 WITA. Keponakan korban, SL (37), mendatangi rumah pelaku setelah mengetahui pamannya meninggal dunia. Keduanya terlibat duel senjata tajam di depan Masjid Desa Bolobungkang. Dalam perkelahian tersebut, SL terjatuh dan kembali dibacok oleh pelaku hingga tewas di lokasi kejadian.

Baca Juga : Video Asusila Sesama Jenis Viral, Polres Balangan Amankan Dua Pria

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksinya. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pagimana turut diamankan karena diduga menjual sabu kepada tersangka sebelum kejadian pembunuhan terjadi.

Setelah sempat melarikan diri, RP alias Ijal berhasil ditangkap oleh petugas. Polisi menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas AKP Tio Tondy.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. *

 

Sumber :

Mediahub.polri

Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat...

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi oleh Polda Kalbar.

Polres Bengkayang Musnahkan 155 Gram Sabu, Putus Rantai Narkoba

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Polres Bengkayang kembali menunjukkan...

Wakapolres Kompol Suparwoto bersama jajaran Forkopimda menyaksikan pemusnahan 155,73 gram sabu di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Polres Cimahi Bongkar Modus Sabu dalam Cangkang Keong di Lembang

BERIKABARNEWS l LEMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Kasus sabu dalam cangkang keong terungkap di Lembang.

Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi Nasional, 7 Bayi Diselamatkan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik...

Konferensi pers Bareskrim Polri atas pengungkapan sindikat perdagangan bayi nasional.

Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar

BERIKABARNEWS l – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan...

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti 30 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sembunyikan Sabu di Balik Sofa, Pengedar di Sekayam Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Peredaran gelap narkotika di...

Pelaku pengedar sabu diamankan di Polres Sanggau bersama barang bukti sabu seberat 0,55 gram, dua ponsel, uang tunai, dan plastik klip kosong hasil penggerebekan di Sekayam.

berita terkini