Motif Sakit Hati, Pria di Banggai Habisi Paman dan Ponakan dengan Parang

Polisi menunjukkan barang bukti parang dalam kasus pembunuhan paman dan ponakan di Kabupaten Banggai. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l LUWUK – Kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang paman dan keponakan di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RP alias Ijal (37) nekat menghabisi kedua korban karena dipicu rasa sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa pelaku merasa tidak dihargai dan tersinggung oleh perilaku korban. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (21/12/2025).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda dengan selang kurang dari enam jam. Kejadian pertama berlangsung pada Kamis malam (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban HL (63) berada di depan rumah tetangganya. Pelaku yang merasa diejek karena korban tertawa keras langsung mengambil parang dan membacok HL berulang kali di bagian kepala dan tangan. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS Luwuk.

Tragedi berlanjut pada Jumat dini hari (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 WITA. Keponakan korban, SL (37), mendatangi rumah pelaku setelah mengetahui pamannya meninggal dunia. Keduanya terlibat duel senjata tajam di depan Masjid Desa Bolobungkang. Dalam perkelahian tersebut, SL terjatuh dan kembali dibacok oleh pelaku hingga tewas di lokasi kejadian.

Baca Juga : Video Asusila Sesama Jenis Viral, Polres Balangan Amankan Dua Pria

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksinya. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pagimana turut diamankan karena diduga menjual sabu kepada tersangka sebelum kejadian pembunuhan terjadi.

Setelah sempat melarikan diri, RP alias Ijal berhasil ditangkap oleh petugas. Polisi menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas AKP Tio Tondy.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. *

 

Sumber :

Mediahub.polri

Digerebek di Kamar, Pengedar Sabu di Meliau Tak Berkutik

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial HY...

Pelaku pengedar sabu HY diamankan polisi bersama barang bukti di Meliau Sanggau.

Coba Kelabui Petugas, Mahasiswa Gunakan Lima Lapis Celana Dalam Selundupkan Sabu

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Upaya penyelundupan narkotika...

Ilustrasi - Petugas kepolisian mengamankan mahasiswa yang menyelundupkan sabu di Bandara Supadio Kubu Raya.

Tragedi Berdarah di Jalan Suwignyo Pontianak, Dua Kakak Bacok Mantan Pacar Adik

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus penganiayaan berat yang...

Ilustrasi parang yang digunakan dalam aksi pembacokan di Pontianak.

Pelaku Pencabulan Anak di Mempawah Ditangkap, Sempat Kabur ke Landak

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Seorang pria berinisial HN...

Petugas Polres Mempawah mengamankan pelaku pencabulan anak yang ditangkap di wilayah Landak.

Pria di Kapuas Hulu Ditangkap, Sabu 1,56 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Seorang pria berinisial...

Tersangka kasus narkotika berinisial R.A. diamankan petugas Polres Kapuas Hulu saat proses penyelidikan.

Tega! Ayah di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung, Polisi Amankan Pelaku

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aparat dari Polres...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya mengamankan pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak.

berita terkini