BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul klaim kerugian korban yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi pada Selasa (13/1/2026).
“Penyidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi untuk pendalaman awal,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/227/I/2026 yang diterima Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026. Pelapor utama berinisial Y (Younger) telah menjalani pemeriksaan awal atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik mendalami mekanisme investasi yang dijalankan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana penipuan.
Berdasarkan informasi sementara, kerugian yang dilaporkan bervariasi. Pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian pribadi sekitar Rp3 miliar setelah mengikuti rekomendasi investasi aset kripto tertentu yang dijanjikan keuntungan hingga 300–500 persen.
Sementara itu, berdasarkan klaim yang beredar di komunitas Akademi Crypto, jumlah korban diduga mencapai sekitar 3.500 orang. Total potensi kerugian kolektif bahkan disebut-sebut menembus angka Rp200 miliar.
Modus yang dilaporkan melibatkan ajakan berinvestasi pada aset kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pengaruh terlapor sebagai pendiri dan figur publik di komunitas kripto diduga dimanfaatkan untuk meyakinkan para anggota.
Praktik pamer kekayaan atau flexing di media sosial juga disebut menjadi sarana untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya para investor mengalami kerugian signifikan.
Baca Juga : KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi Katalis
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penyelidikan difokuskan pada pengumpulan bukti digital, keterangan saksi, serta pendalaman sistem trading yang digunakan.
“Laporan baru kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.
Hingga berita ini diterbitkan, Timothy Ronald maupun pihak Akademi Crypto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. *
Sumber :
TBNews
