KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi Katalis

Penahanan eks Direktur Pertamina dalam kasus korupsi pengadaan katalis. (Dok. MI)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di lingkungan BUMN energi tersebut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara suap pengadaan katalis di Kilang Balongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan terhadap Chrisna dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

“Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Chrisna Damayanto menyalahgunakan kewenangannya dengan mengondisikan pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit VI Balongan. Ia diduga mengubah kebijakan internal agar PT Melanton Pratama (PT MP) memenangkan tender, meski perusahaan tersebut tidak lolos uji teknis awal atau ACE Test.

Kebijakan penghapusan kewajiban kelulusan ACE Test tersebut diduga membuka jalan bagi PT MP memenangkan kontrak pengadaan katalis periode 2013–2014 dengan nilai mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar. Sebagai imbalan, Chrisna diduga menerima suap atau commitment fee sedikitnya Rp1,7 miliar yang bersumber dari prinsipal luar negeri, Albemarle Corp, melalui PT MP.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Melanton Pratama berinisial GW, Manajer Operasi PT MP berinisial FAG, serta pihak swasta lainnya berinisial APA.

Baca Juga : Kecelakaan Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Dijerat Pasal 359

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan mafia migas dalam pengadaan di sektor energi.

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. *

 

Sumber :

KPK

Kasus Viral FH UI, 16 Mahasiswa Jalani Pemeriksaan Intensif

BERIKABARNEWS l DEPOK – Kasus viral dugaan kekerasan...

Gedung Fakultas Hukum UI, terkait kasus kekerasan verbal mahasiswa yang tengah diselidiki.

RI–AS Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indo-Pasifik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat...

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth saat pertemuan di Pentagon terkait kerja sama pertahanan.

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok...

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Lonjakan harga plastik hingga...

Ilustrasi kemasan plastik sekali pakai dengan harga naik drastis di pasaran.

Prabowo–Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

BERIKABARNEWS l MOSKOW – Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin.

ASEAN–SEAMEO Luncurkan Roadmap PAUD 2026–2030, Akses Pendidikan Diperluas

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Layanan Pendidikan Anak Usia...

Peluncuran roadmap PAUD 2026–2030 di Jakarta.

berita terkini