Polisi Ungkap Motif Penusukan dengan Cula Ikan Pari di Bantul, Dipicu Dendam dan Pengaruh Alkohol

Barang bukti cula ikan pari dan kunci L yang digunakan pelaku penusukan di TPI Depok, Bantul. (mediahub.polri.go.id)

BERIKABARNEWS l BANTUL – Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengungkap motif di balik kasus penusukan menggunakan cula ikan pari yang dilakukan oleh M alias C (38), warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, terhadap PP (32). Aksi penganiayaan itu terjadi di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (20/10/2025).

Pelaku Dendam Setelah Ditegur Saat Mabuk

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku mengaku memiliki dendam pribadi terhadap korban karena sempat ditegur saat mabuk.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dendam kepada korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya lalu mabuk. Korban dan pacar pelaku berusaha menasihati agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku justru menantang dengan berkata, ‘Sak karepku nganggo duit-duitku dewe,’,” ujar Iptu Rita saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).

Kronologi Penyerangan di TPI Depok

Insiden bermula saat korban berjalan menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor dan melewati kos pelaku. Saat itu, pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, mengumpat, dan menantang korban.

Terjadi adu mulut hingga pelaku memukul korban ke arah punggung dan kepala bagian belakang. Korban yang sempat menghindar kemudian memanggil adiknya untuk membantu menyelesaikan masalah. Namun, ketika korban kembali, pelaku justru semakin emosi dan menyerang menggunakan cula ikan pari, yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami nyeri dan pusing pada bagian pinggang. Pelaku kemudian diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang

Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Penganiayaan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Iptu Rita.

Polres Bantul menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. *

 

Sumber : 

Mediahub.polri.go.id

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

berita terkini