Sehari Dua Kasus, Polres Mempawah Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Mempawah menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu serat timbangan digital hasil pengungkapan kasus.

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam waktu satu hari, Senin (9/2/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dan mengamankan tiga tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Dari informasi itu, dalam satu hari tim berhasil mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Sungai Kunyit. Polisi menggerebek sebuah rumah dan menangkap dua tersangka berinisial E dan S. Saat penggerebekan, salah satu tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke halaman rumah, namun berhasil ditemukan petugas setelah dilakukan penyisiran.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,77 gram bruto, satu timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta handphone. Tersangka E mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari wilayah Pontianak.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Kecamatan Mempawah Hilir. Seorang pria berinisial R diringkus di sebuah rumah warga.

Baca Juga : Digerebek di Jogging Track, Pengedar Sabu di Tayan Hilir Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga klip plastik sabu dengan berat bruto 4,50 gram, satu timbangan elektronik, satu unit iPhone 12, serta uang tunai Rp300.000.

“Tersangka R mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Agus.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Mempawah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara berat.

Polres Mempawah menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Digerebek di Jogging Track, Pengedar Sabu di Tayan Hilir Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Tayan Hilir kembali...

Polisi Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pengedar sabu di jogging track Pulau Tayan Barat, Kabupaten Sanggau. (Foto: Polres Sanggau)

Pengedar Sabu Dibekuk di Sungai Pinyuh, Polisi Sita 0,98 Gram Sabu

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Upaya pemberantasan peredaran narkotika...

Petugas Satresnarkoba Polres Mempawah menunjukkan barang bukti sabu hasil penangkapan pengedar di Sungai Pinyuh.

Lansia 67 Tahun di Marau Diciduk Polisi, 30 Paket Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Marau, Polres...

Ilustrasi - penindakan kasus sabu di wilayah Marau, Ketapang.

Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diciduk Polisi, 8,21 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Upaya Polsek Tumbang Titi...

Ilustrasi polisi menangkap pengedar narkoba di tepi jalan Kecamatan Tumbang Titi.

Polisi Ketapang Bongkar Sabu Libatkan Remaja, 7,5 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Polsek Marau, Polres...

Polisi Polsek Marau mengamankan tersangka kasus peredaran sabu di Kecamatan Air Upas, Ketapang.

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Perdagangan Balita

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil...

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan balita di Jakarta Barat.

berita terkini