BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Dermaga Sungai Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan. Seorang pemuda berinisial F alias POCL (24) dibekuk polisi setelah tertangkap basah menyedot solar dari sebuah kapal yang sedang bersandar.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kuala itu diamankan usai aksinya diketahui oleh pemilik Kapal Serba Indah VIII di kawasan perairan Sungai Kuala, Jalan Yos Sudarso, pada Minggu (19/7/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Singkawang Barat pada Senin (20/7/2026), sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diproses sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga : Empat Bulan Kabur, Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kubu Raya Akhirnya Diciduk
Peristiwa bermula ketika pemilik kapal melakukan pemeriksaan rutin di area dermaga. Saat itu, ia melihat seorang pria membawa jeriken menuju kapal yang sedang bersandar.
Merasa ada yang tidak beres, pemilik kapal terus mengawasi gerak-gerik pria tersebut. Benar saja, pelaku kemudian masuk ke dalam kapal melalui celah bekas pintu dan mulai menyedot BBM jenis solar dari tangki kapal ke dalam jeriken merah yang telah dipersiapkan.
Saat pemilik kapal mendekat, pelaku masih berada di dalam kapal dengan jeriken yang telah berisi solar.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, pemilik kapal langsung mengamankan pelaku dan menghubungi personel Polsek Singkawang Barat untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
Kapolsek Singkawang Barat melalui Kanit Reskrim AKP Hertomo membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga mencuri BBM solar dari kapal yang tengah bersandar di Dermaga Sungai Kuala.
Menerima laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek Singkawang Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu jeriken merah yang berisi BBM jenis solar hasil dugaan pencurian.
Baca Juga : Peredaran Sabu di Ketapang Digagalkan, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar
Atas dugaan tindak pidana tersebut, F dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut. Polsek Singkawang Barat berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Hertomo.*
