KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi Katalis

Penahanan eks Direktur Pertamina dalam kasus korupsi pengadaan katalis. (Dok. MI)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di lingkungan BUMN energi tersebut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara suap pengadaan katalis di Kilang Balongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan terhadap Chrisna dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

“Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Chrisna Damayanto menyalahgunakan kewenangannya dengan mengondisikan pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit VI Balongan. Ia diduga mengubah kebijakan internal agar PT Melanton Pratama (PT MP) memenangkan tender, meski perusahaan tersebut tidak lolos uji teknis awal atau ACE Test.

Kebijakan penghapusan kewajiban kelulusan ACE Test tersebut diduga membuka jalan bagi PT MP memenangkan kontrak pengadaan katalis periode 2013–2014 dengan nilai mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar. Sebagai imbalan, Chrisna diduga menerima suap atau commitment fee sedikitnya Rp1,7 miliar yang bersumber dari prinsipal luar negeri, Albemarle Corp, melalui PT MP.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Melanton Pratama berinisial GW, Manajer Operasi PT MP berinisial FAG, serta pihak swasta lainnya berinisial APA.

Baca Juga : Kecelakaan Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Dijerat Pasal 359

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan mafia migas dalam pengadaan di sektor energi.

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. *

 

Sumber :

KPK

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ini Penggantinya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional sebelum resmi digantikan oleh Nanik S Deyang.

Mulai Juni 2026, Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10 Persen

BERIKABARNEWS l – PT Pertamina Patra Niaga resmi...

Pengisian avtur pada pesawat di bandara setelah Pertamina menurunkan harga avtur mulai Juni 2026.

Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Erick Thohir Sebut Industri Olahraga Naik Level

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) Indonesia...

Timnas Indonesia tampil di gim sepak bola EA Sports FC sebagai bagian perkembangan industri olahraga digital Indonesia.

Mulai Juli 2026, Beli Kartu SIM Baru Wajib Scan Wajah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi...

Ilustrasi registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik face recognition melalui pemindaian wajah.

Menlu Sugiono Tegas Kecam Israel, 9 Relawan RI Akhirnya Tiba di Tanah Air

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Menteri Luar Negeri Republik...

Menlu RI Sugiono menyambut kepulangan sembilan relawan Indonesia usai dibebaskan dari penahanan Israel di Bandara Soekarno-Hatta.

Bongkar Skema Korupsi Tambang, Kejagung Seret Bos PT QSS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim...

Kejaksaan Agung mengungkap skema korupsi tambang PT QSS di Kalimantan Barat dan menahan bos perusahaan.

berita terkini