BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan tata kelola pasar yang tertib, transparan, dan akuntabel. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan pengarahan sekaligus sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha kepada para pedagang Pasar Tengah, Selasa (27/1/2026).
Sosialisasi yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah ini diikuti para pedagang dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan, sistem pembayaran, hingga sanksi administratif retribusi pasar yang kini diatur lebih tertib dan transparan.
Dalam arahannya, Bahasan menjelaskan bahwa Perwa Nomor 43 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.
“Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pemungutan retribusi pasar agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pedagang,” ujarnya.
Ia memaparkan, retribusi pelayanan pasar dikenakan atas pemanfaatan fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Pontianak, seperti pelataran, los, kios, dan toko. Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha mencakup penggunaan bangunan pasar, pasar grosir, pertokoan, hingga tempat usaha lainnya.
Baca Juga : Bahasan Dorong Pendidikan Karakter dan Pesantren di Era Digital
Bahasan menekankan, regulasi tersebut juga membawa kemudahan bagi pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi. Selain pembayaran tunai, pedagang kini dapat memanfaatkan berbagai metode non-tunai melalui bank persepsi, ATM, QRIS, mobile banking, internet banking, hingga dompet elektronik.
“Sekarang pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan berbagai cara non-tunai. Ini untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan baik dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi tepat waktu. Sesuai ketentuan yang berlaku, keterlambatan atau kekurangan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga.
“Kami mengimbau para pedagang agar tertib administrasi dan membayar retribusi sesuai jadwal. Namun demikian, pemerintah juga membuka ruang pengajuan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi sesuai mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap para pedagang Pasar Tengah memahami secara utuh substansi Perwa Nomor 43 Tahun 2025 serta mendukung implementasinya demi terwujudnya pengelolaan pasar yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. *
