Wamenkomdigi: Infrastruktur Komputasi Jadi Kunci Daya Saing AI Indonesia

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria membahas penguatan infrastruktur AI nasional.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) menuntut kesiapan infrastruktur komputasi yang andal. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan, penguatan infrastruktur komputasi menjadi modal utama bagi Indonesia untuk bersaing dalam rantai pasok global industri AI.

Hal tersebut disampaikan Nezar saat menghadiri acara Cisco Connect Indonesia 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, Indonesia harus bergerak cepat agar tidak sekadar menjadi pasar, melainkan menjadi basis pengembangan dan investasi teknologi AI.

Nezar menekankan pentingnya lokalisasi investasi teknologi, mulai dari pembangunan computing infrastructure, edge computing, hingga cloud computing yang beroperasi langsung di dalam negeri.

“Kita perlu melakukan localizing, yakni berinvestasi pada infrastruktur komputasi, edge computing, dan cloud computing yang dibangun dan dikembangkan di Indonesia. Ini penting untuk memperkuat kedaulatan digital nasional,” ujar Nezar.

Selain pembangunan fisik infrastruktur, pemerintah juga mendorong penguatan ekosistem inovasi melalui riset dan pengembangan (Research and Development/R&D). Langkah ini diharapkan mampu melahirkan model AI yang relevan dan solutif terhadap kebutuhan serta tantangan spesifik Indonesia.

Dalam membangun ekosistem AI yang berkelanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital menempatkan investasi jangka panjang sebagai fondasi utama, baik dari sisi penyediaan infrastruktur, pengembangan talenta digital, hingga pemanfaatan teknologi di berbagai sektor.

Nezar menilai Indonesia memiliki keunggulan strategis yang mendukung pengembangan AI, antara lain populasi digital yang besar serta kekayaan sumber daya mineral yang berperan penting dalam industri semikonduktor global.

“Potensi Indonesia sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana kita membangun fondasinya dengan kuat, mengembangkannya secara konsisten, dan memperluas kolaborasi. Momentum ini sangat tepat untuk memperkuat jejaring kerja sama tersebut,” tegasnya.

Baca Juga : Registrasi SIM Biometrik Resmi Diterapkan untuk Cegah Penipuan Digital

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital berperan sebagai akselerator sekaligus orkestrator dalam transformasi digital nasional. Peran ini dijalankan melalui penyusunan kebijakan dan regulasi yang adaptif, namun tetap mengedepankan perlindungan kepentingan publik.

Saat ini, pemerintah tengah memperkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Peta Jalan AI Nasional serta Pedoman Etika AI, guna memastikan pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

“Transformasi digital harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Itu hanya bisa terwujud jika kita membangun fondasi yang kuat dan berkesinambungan,” pungkas Nezar. *

 

Sumber :

InfoPublik

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan...

Ilustrasi - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar setelah MA menolak kasasi terkait kasus monopoli Google Play Billing di Indonesia.

berita terkini