BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Februari 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 11 kasus besar, mengamankan 18 tersangka, dan memusnahkan narkotika bernilai miliaran rupiah.
Konferensi pers digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Jumat (27/2/2026), di mana polisi juga memusnahkan barang bukti menggunakan insinerator. Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, menjelaskan bahwa dari 18 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis.
“Modus yang digunakan para pengedar beragam, mulai dari jasa pengiriman barang, sistem ‘letak’, hingga transaksi online. Ini bukti nyata kehadiran negara. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang merusak masyarakat,” tegas Brigjen Pol Hindarsono.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, memaparkan total barang bukti yang dimusnahkan, yakni 16,026 kg sabu, 22.674 butir ekstasi, serta 123 unit K-Pod cartridge yang mengandung liquid berbahaya. Sebagian barang bukti lain, termasuk 1,4 kg sabu tambahan, akan dimusnahkan pada kesempatan berikutnya.
Baca Juga : Polda Kalsel Gagalkan 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Internasional Terbongkar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan BNNP, Bea Cukai, dan Kejaksaan.
“Kami terus memperkuat sinergi untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan Kalimantan Barat yang bersih dari narkoba.*
Sumber :
Polda Kalbar
