BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggagalkan peredaran sekitar 9 ton daging beku impor yang telah kedaluwarsa. Daging tidak layak konsumsi tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jakarta pada Minggu (8/3/2026).
Pengungkapan ini dilakukan untuk mencegah daging berbahaya tersebut beredar di pasar dan dikonsumsi masyarakat, terutama saat permintaan bahan pangan meningkat menjelang Lebaran.
Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengintaian terhadap aktivitas distribusi logistik pangan yang mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan tiga unit truk yang diduga membawa muatan daging beku impor dalam jumlah besar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging beku impor kedaluwarsa. Total berat daging yang disita mencapai sekitar 9 ton,” ujar Arsya dalam keterangan resminya.
Saat ini, para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik masih mendalami asal-usul daging impor tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran produk pangan kedaluwarsa tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain,” tambahnya.
Baca Juga : Modus Mobil Mewah, Penyelundupan 25 Kg Sabu di Pelabuhan Patimban Digagalkan
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan pangan masyarakat, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Polri saat ini juga tergabung dalam Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang bertugas mengawasi stabilitas harga serta kualitas bahan pokok di pasaran.
Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli produk pangan, terutama daging, dengan memeriksa kondisi fisik dan tanggal kedaluwarsa.
Jika menemukan indikasi pelanggaran atau kualitas pangan yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.*
Sumber :
TBNews
