BERIKABARNEWS l KEPULAUAN RIAU – Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 16 ton pasir timah ilegal di perairan Berakit, Kepulauan Riau, yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Operasi gabungan tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) setelah aparat menerima informasi intelijen terkait pergerakan kapal yang membawa muatan pasir timah dari wilayah Bangka menuju Malaysia melalui jalur laut Kepulauan Riau.
Berdasarkan laporan yang diterima pada Senin (23/2), tim gabungan segera melakukan pemetaan posisi kapal yang dicurigai. Sehari kemudian, petugas mendeteksi sebuah kapal bergerak ke arah utara dengan muatan mencurigakan.
Tim langsung melakukan pengejaran di tengah laut hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut di perairan Berakit. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pasir timah dalam jumlah besar.
“Tim mengejar dan menghentikan kapal tersebut sebelum akhirnya mengamankan seluruh muatan ilegal untuk proses lebih lanjut,” demikian keterangan resmi tim gabungan.
Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan 319 karung pasir timah. Masing-masing karung diperkirakan memiliki berat sekitar 50 kilogram sehingga total muatan mencapai sekitar 16 ton.
Nilai barang bukti pasir timah ilegal tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Saat ini kapal beserta muatannya telah diamankan di pangkalan Bea Cukai untuk proses penyidikan dan pengujian laboratorium lebih lanjut.
Baca Juga : BNN RI Bongkar Laboratorium Narkoba Mephedrone Jaringan Rusia di Gianyar Bali
Penggagalan penyelundupan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dari praktik ekspor ilegal sumber daya alam.
Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas pertambangan dan pengiriman timah ilegal juga berpotensi merusak lingkungan serta menghilangkan potensi nilai tambah yang seharusnya dapat diolah di dalam negeri.
Pemerintah menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur perdagangan ilegal, guna menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.*
