BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 25,33 gram netto, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Posko Presisi Polres Mempawah.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, dan disaksikan berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), penasehat hukum, pejabat internal Polres, anggota Satresnarkoba, hingga tersangka berinisial FS alias RO.
AKP Agus Trimarsono menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan Polres Mempawah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah,” ujar Agus.
Ia menegaskan seluruh proses telah melalui prosedur hukum, termasuk persetujuan pihak kejaksaan dan penetapan Pengadilan Negeri Mempawah.
Baca Juga : Polresta Pontianak Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Barang bukti sabu yang masih tersegel dibuka dengan cara digunting, kemudian dimasukkan ke dalam blender berisi air dan cairan pembersih hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan secara langsung oleh semua pihak, termasuk tersangka, guna menjamin keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Usai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak yang hadir serta sesi foto bersama sebagai dokumentasi.
Selain itu, AKP Agus Trimarsono mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya. *
