BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan Google untuk membatalkan sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya kandas. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi menolak permohonan kasasi Google terkait perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem pembayaran Google Play Billing.
Dengan putusan tersebut, sanksi denda ratusan miliar rupiah yang dijatuhkan kepada Google kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan Google.
Dengan keputusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar kepada kas negara. Selain itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut juga harus menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing bagi pengembang aplikasi di Indonesia.
Mahkamah Agung juga menguatkan kewajiban bagi Google untuk membuka opsi metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing, sehingga pengembang aplikasi dapat menyediakan sistem pembayaran di luar layanan yang disediakan Google.
Baca Juga : Yusril Kutuk Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual
Kasus ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan KPPU terhadap kebijakan Google di Google Play Store. Saat itu, Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya untuk setiap transaksi digital.
Kebijakan yang mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022 tersebut memicu keluhan dari pengembang aplikasi karena dikenakan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen.
KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat karena pengembang tidak memiliki pilihan menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme Google.
Pada Januari 2025, KPPU memutuskan bahwa Google terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebelum sampai ke tingkat kasasi, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun pengadilan tersebut menolak permohonan Google dan menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.
Google kemudian menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan keluarnya putusan pada Maret 2026 ini, proses hukum tersebut resmi berakhir dan putusan KPPU dinyatakan tetap berlaku.
Putusan ini juga dinilai menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global agar mematuhi regulasi persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.*
