BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menangani kasus kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis pagi (26/3/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FA, RM, dan TV ditangkap tim Jatanras setelah orang tua korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan ini bermula dari pertemuan di sebuah kafe di Jalan Taslim pada 24 Maret 2026. Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial.
“Peristiwa ini bukan karena masalah asmara. Motifnya karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in ke hotel oleh korban, sehingga muncul aksi solidaritas yang berujung pengeroyokan,” jelas Endang Tri Purwanto.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika. Tes urine menunjukkan adanya kandungan metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin dalam tubuh mereka, yang diduga memengaruhi tindakan agresif para pelaku.
Baca Juga : Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Tim Maung
Selain itu, salah satu pelaku berinisial TV diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga menjadi perhatian khusus dalam proses hukum.
Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dengan jeratan tersebut, ketiga pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.*
