BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Seorang wanita paruh baya berinisial N (48) diamankan setelah diduga menyimpan puluhan paket sabu di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di Desa Pemuatan Jaya pada Senin (20/4/2026), menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 32 kantong klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, I Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa total berat bruto barang bukti mencapai 84,58 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya,” ujarnya.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
Menurutnya, laporan warga menjadi kunci utama dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah pedesaan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga : Pria 58 Tahun Ditangkap, 13 Paket Sabu Diamankan di Tumbang Titi
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika telah merambah hingga ke wilayah desa. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.*
