BERIKABARNEWS l BINTULU – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Negeri Sarawak menangkap 33 warga negara Indonesia (WNI) dalam dua operasi penegakan hukum di wilayah Bintulu, Sarawak, Kamis (14/5/2026).
Seluruh WNI yang diamankan merupakan pria yang diduga melanggar aturan keimigrasian Malaysia, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan sah hingga tinggal melebihi batas izin.
Operasi tersebut dilakukan oleh Pasukan Tindakan Khas (PTK) bersama sejumlah instansi gabungan di kawasan pemukiman pekerja dan proyek pembangunan.
Operasi pertama bertajuk Ops Sapu digelar di kawasan industri Samalaju, Bintulu, dengan sasaran mess atau tempat tinggal pekerja.
Dalam operasi itu, petugas gabungan dari JIM Sarikei, JIM Miri, JIM Sibu, dan Angkatan Pertahanan Awam Malaysia (APM) memeriksa sebanyak 71 orang.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 30 pria asal Indonesia ditahan karena diduga tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
Baca Juga : Operasi Imigrasi, 80 WNI Terjaring di Dua Wilayah Sarawak
Mereka diduga melanggar Pasal 6(1)(c) Akta Imigrasi 1959/63 Malaysia.
Seluruh WNI yang diamankan kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada hari yang sama, petugas kembali melaksanakan operasi kedua bertajuk Ops Mahir di sebuah proyek pembangunan di sekitar Kota Bintulu.
Sebanyak 96 pekerja diperiksa dalam operasi tersebut, yang mayoritas merupakan pekerja asing.
Dari pemeriksaan itu, tiga pria asal Indonesia kembali diamankan petugas.
Selain diduga tidak memiliki dokumen sah, ketiga WNI tersebut juga disebut tinggal melebihi masa izin atau overstay.
Mereka diduga melanggar Pasal 6(1)(c) serta Pasal 15(1)(c) Akta Imigrasi 1959/63 Malaysia.
Baca Juga : 47 WNI Ditangkap dalam Ops Sapu Imigrasi Malaysia
Pihak Departemen Imigrasi Negeri Sarawak menegaskan operasi penertiban terhadap Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan jumlah pekerja ilegal di wilayah Sarawak, khususnya di kawasan industri dan proyek pembangunan.
Imigrasi Malaysia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan tidak mempekerjakan pekerja asing tanpa dokumen resmi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut disebut dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.*
Sumber :
JIM Sarawak
