BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) diamankan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Kuching dalam operasi penegakan hukum yang digelar di sejumlah lokasi di Sarawak, Malaysia, Jumat (15/5/2026).
Penangkapan dilakukan melalui operasi terpadu yang menyasar kawasan Kampung Jambusan, Pekan Bau, hingga Siniawan Tengah. Operasi tersebut difokuskan pada tempat usaha yang diduga mempekerjakan warga asing secara ilegal.
Dalam operasi itu, Divisi Penegakan Hukum JIM Kuching menerjunkan 28 petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan di empat lokasi berbeda.
Petugas melakukan penyisiran melalui dua operasi serentak, yakni Ops Gegar dan Ops Glera.
Beberapa lokasi yang menjadi target pemeriksaan antara lain pusat refleksi, tempat hiburan malam, hingga sejumlah restoran dan tempat usaha kuliner.
Operasi dilakukan setelah pihak imigrasi menerima informasi dan melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah tersebut.
Baca Juga : Imigrasi Malaysia Tangkap 33 WNI di Bintulu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNI yang diamankan diduga menyalahgunakan izin tinggal berupa Pas Kunjungan Sosial atau visa turis untuk bekerja di tempat hiburan.
Selain itu, beberapa orang juga diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat diperiksa petugas.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Akta Imigrasi Malaysia 1959/63.
Pihak imigrasi menyebut para WNI yang ditangkap berusia antara 19 hingga 55 tahun.
Baca Juga : Operasi Imigrasi, 80 WNI Terjaring di Dua Wilayah Sarawak
Saat ini seluruhnya telah dibawa ke Depot Tahanan Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan keberadaan pekerja asing tanpa dokumen resmi di wilayah Sarawak.
Pihak berwenang juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku di Malaysia.*
Sumber :
JIM Sarawak
