BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 39 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan dalam razia imigran ilegal yang digelar Divisi Penegakan Imigrasi Kuching, Sarawak, Malaysia. Para pekerja asing tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa overstay hingga bekerja tanpa izin resmi.
Operasi penertiban berlangsung selama dua hari, mulai 20 hingga 21 Mei 2026, dengan menyasar sejumlah proyek konstruksi, kawasan perumahan, dan rumah kongsi pekerja di sekitar Kuching.
Dalam operasi itu, sebanyak 31 petugas penegak hukum imigrasi diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal dan lokasi kerja pekerja asing ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, para WNI yang diamankan berusia antara 18 hingga 56 tahun dan diduga berstatus sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).
Beberapa lokasi yang menjadi target razia di antaranya proyek apartemen di kawasan Pending, proyek pembangunan perumahan di Bintawa, serta rumah kongsi pekerja di kawasan industri Demak Laut.
Baca Juga : Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan
Pihak imigrasi Malaysia menyebut para pekerja asing tersebut diduga melanggar Akta Imigrasi 1959/63 Malaysia.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi tinggal melebihi masa izin atau overstay, bekerja tanpa permit resmi, hingga menyalahgunakan pas kunjungan sosial untuk bekerja.
Seluruh WNI yang terjaring operasi kini telah dibawa ke kantor Divisi Penegakan Imigrasi Kuching guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : 16 WNI Diciduk Imigrasi Malaysia di Sarawak
Tidak hanya pekerja asing, dua pengusaha lokal juga turut dipanggil oleh pihak imigrasi untuk membantu proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terkait penggunaan tenaga kerja asing dan sistem pengupahan di lokasi proyek tersebut.
Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak menegaskan bahwa pengawasan terhadap imigran ilegal akan terus diperketat. Operasi serupa disebut akan rutin dilakukan untuk menekan keberadaan pekerja asing tanpa izin di wilayah Sarawak.*
