BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Penerapan sistem scan wajah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan ruang digital di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di internet yang diiringi maraknya penipuan online dan kejahatan siber.
“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” tegas Edwin.
Menurut Edwin, sistem registrasi lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dinilai sudah tidak cukup aman karena rawan disalahgunakan.
Baca Juga : Menlu Sugiono Tegas Kecam Israel, 9 Relawan RI Akhirnya Tiba di Tanah Air
Pemerintah mencontohkan kasus di Jawa Timur, di mana kartu SIM ilegal diaktivasi massal menggunakan data e-KTP dan KK hasil pencurian.
Melalui teknologi face recognition, identitas pengguna akan diverifikasi langsung dengan mencocokkan wajah pemilik kartu terhadap data kependudukan sehingga lebih sulit dimanipulasi.
Kemkomdigi mencatat penetrasi layanan seluler di Indonesia kini mencapai 97 persen, sedangkan akses internet telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah Indonesia. Tingginya aktivitas digital tersebut dinilai harus diimbangi perlindungan data pribadi yang lebih kuat.
Pemerintah memastikan sistem biometrik ini telah diuji coba bersama operator seluler sejak awal 2026.
Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, disebut sudah menerapkan teknologi scan wajah di sejumlah gerai resmi selama lima bulan terakhir.
Hasil uji coba menunjukkan proses registrasi berlangsung cepat dan praktis. Bahkan, registrasi mandiri melalui mesin digital di beberapa gerai dapat selesai dalam waktu kurang dari satu menit.
Baca Juga : Menkeu Sebut Ekonomi Indonesia Kuartal I-2026 Tumbuh Positif dan Riil
Selain memperkuat keamanan, sistem baru ini juga memungkinkan pelanggan mengecek apakah NIK atau KK mereka digunakan pihak lain untuk mengaktifkan nomor asing.
Jika ditemukan penyalahgunaan data pribadi, pelanggan dapat langsung meminta operator untuk memblokir nomor tersebut.
Kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah menekan angka penipuan digital yang terus meningkat. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), kerugian masyarakat akibat scam digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dari total 548 ribu laporan.
Pemerintah juga meminta seluruh operator seluler memperkuat sistem keamanan anti-scam untuk menyaring SMS maupun panggilan telepon penipuan.
Sementara bagi pengguna nomor lama, pemerintah akan membuka skema registrasi biometrik sukarela guna verifikasi ulang identitas demi meningkatkan keamanan data pribadi.
“Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” pungkas Edwin.*
Sumber :
InfoPublik.id
