Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan wilayah Sarawak, Malaysia, setelah terbukti menyelundupkan dan menyimpan 2.253 butir telur penyu secara ilegal.

Pria berusia 36 tahun itu mengaku bersalah usai dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Noorhisham Mohd Jaafar. Dalam proses persidangan, terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

Kasus penyelundupan telur penyu tersebut terbongkar setelah aparat Malaysia menggelar operasi intelijen di kawasan Serikin, Bau, Sarawak, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari melalui Operasi Khazanah, operasi gabungan yang melibatkan Sarawak Forestry Corporation (SFC) bersama Polis Marin Malaysia.

Saat melakukan penggerebekan di sebuah homestay tanpa nomor, petugas menemukan ribuan telur penyu yang disimpan di dalam kotak dan keranjang plastik. Telur-telur itu diduga akan diedarkan melalui jalur perdagangan satwa liar lintas negara.

Baca Juga : Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 2.253 butir telur penyu spesies Chelonidae yang dibungkus menggunakan plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar RM2.650 serta satu unit telepon pintar lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi ilegal.

Berdasarkan hasil identifikasi, seluruh telur yang diamankan berasal dari spesies penyu laut Chelonidae yang masuk kategori satwa dilindungi penuh berdasarkan hukum Malaysia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 37(1) Wildlife Protection Ordinance 1998 [Chapter 26] dan dihukum berdasarkan Pasal 37(2)(a) yang dibacakan bersama Pasal 29(1)(c) ordonansi yang sama.

Proses penuntutan dipimpin Jaksa Penuntut Umum dari SFC, Leonard Baring. Otoritas Malaysia menilai hukuman tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.**

AirBorneo Lepas Landas! Sarawak Kini Kendalikan Sendiri Konektivitas Udara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan milik Pemerintah...

Pesawat AirBorneo, maskapai milik Pemerintah Sarawak, melakukan penerbangan perdana dari Kuching menuju Kuala Lumpur pada 20 Juli 2026.

KJRI Kuching Pulangkan 51 PMI Bermasalah dari Sarawak Melalui PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

Petugas KJRI Kuching mendampingi pemulangan 51 PMI bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

Upaya Kelabui Polisi Gagal, Dua WNI Ditangkap Bersama Sabu di Serian

BERIKABARNEWS l SERIAN – Upaya menyembunyikan sabu di...

Dua WNI dan seorang warga lokal diamankan polisi IPD Serian dalam operasi pemberantasan narkoba di Tebedu dan Serian, Sarawak.

Ops MEGA di Miri Jaring 175 WNI, Termasuk 32 Anak-Anak

BERIKABARNEWS l MIRI – Sebanyak 175 Warga Negara...

Petugas Departemen Imigrasi Malaysia menggelar Ops MEGA Terintegrasi di kawasan pekerja di Miri, Sarawak, dan mengamankan 175 WNI termasuk puluhan anak-anak.

Pria Malaysia Dipenjara 2 Tahun usai Terbukti Selundupkan Enam WNI

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pria warga Malaysia...

Pengadilan Tinggi Kuching menjatuhkan hukuman penjara kepada pria Malaysia yang terbukti menyelundupkan enam warga negara Indonesia.

Operasi Gabungan di Kuching, Tiga WNI Diamankan Imigrasi Malaysia

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aparat penegak hukum Malaysia...

Petugas Imigrasi Malaysia bersama aparat gabungan melakukan pemeriksaan dokumen dalam operasi pengawasan di sejumlah lokasi usaha di Kuching, Sarawak.

berita terkini