BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan wilayah Sarawak, Malaysia, setelah terbukti menyelundupkan dan menyimpan 2.253 butir telur penyu secara ilegal.
Pria berusia 36 tahun itu mengaku bersalah usai dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Noorhisham Mohd Jaafar. Dalam proses persidangan, terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.
Kasus penyelundupan telur penyu tersebut terbongkar setelah aparat Malaysia menggelar operasi intelijen di kawasan Serikin, Bau, Sarawak, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari melalui Operasi Khazanah, operasi gabungan yang melibatkan Sarawak Forestry Corporation (SFC) bersama Polis Marin Malaysia.
Saat melakukan penggerebekan di sebuah homestay tanpa nomor, petugas menemukan ribuan telur penyu yang disimpan di dalam kotak dan keranjang plastik. Telur-telur itu diduga akan diedarkan melalui jalur perdagangan satwa liar lintas negara.
Baca Juga : Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 2.253 butir telur penyu spesies Chelonidae yang dibungkus menggunakan plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar RM2.650 serta satu unit telepon pintar lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi ilegal.
Berdasarkan hasil identifikasi, seluruh telur yang diamankan berasal dari spesies penyu laut Chelonidae yang masuk kategori satwa dilindungi penuh berdasarkan hukum Malaysia.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 37(1) Wildlife Protection Ordinance 1998 [Chapter 26] dan dihukum berdasarkan Pasal 37(2)(a) yang dibacakan bersama Pasal 29(1)(c) ordonansi yang sama.
Proses penuntutan dipimpin Jaksa Penuntut Umum dari SFC, Leonard Baring. Otoritas Malaysia menilai hukuman tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.**
