Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan wilayah Sarawak, Malaysia, setelah terbukti menyelundupkan dan menyimpan 2.253 butir telur penyu secara ilegal.

Pria berusia 36 tahun itu mengaku bersalah usai dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Noorhisham Mohd Jaafar. Dalam proses persidangan, terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

Kasus penyelundupan telur penyu tersebut terbongkar setelah aparat Malaysia menggelar operasi intelijen di kawasan Serikin, Bau, Sarawak, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kalimantan Barat.

Penangkapan dilakukan pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari melalui Operasi Khazanah, operasi gabungan yang melibatkan Sarawak Forestry Corporation (SFC) bersama Polis Marin Malaysia.

Saat melakukan penggerebekan di sebuah homestay tanpa nomor, petugas menemukan ribuan telur penyu yang disimpan di dalam kotak dan keranjang plastik. Telur-telur itu diduga akan diedarkan melalui jalur perdagangan satwa liar lintas negara.

Baca Juga : Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 2.253 butir telur penyu spesies Chelonidae yang dibungkus menggunakan plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar RM2.650 serta satu unit telepon pintar lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi ilegal.

Berdasarkan hasil identifikasi, seluruh telur yang diamankan berasal dari spesies penyu laut Chelonidae yang masuk kategori satwa dilindungi penuh berdasarkan hukum Malaysia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 37(1) Wildlife Protection Ordinance 1998 [Chapter 26] dan dihukum berdasarkan Pasal 37(2)(a) yang dibacakan bersama Pasal 29(1)(c) ordonansi yang sama.

Proses penuntutan dipimpin Jaksa Penuntut Umum dari SFC, Leonard Baring. Otoritas Malaysia menilai hukuman tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.**

Ops Gegar Kuching, 35 Warga Asing Ditahan Termasuk WNI

BERIKABARNEWS l KUCHING – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Operasi Ops Gegar JIM Kuching yang menahan 35 warga asing, termasuk warga Indonesia, di Sarawak. (Suara Sarawak)

63 Sekolah Sarawak Ditutup Akibat Kabut Asap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 63 sekolah di...

Kabut asap menyelimuti wilayah Sarawak dan berdampak pada aktivitas sekolah.

IPU Serian Tembus 518, Kabut Asap Sarawak Sangat Berbahaya

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kondisi kabut asap di...

Infografis IPU Sarawak, Serian mencapai 518 dan masuk kategori sangat berbahaya.

Sarawak Gelar Pembenihan Awan Dekat Perbatasan Malaysia-Indonesia

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Negeri Sarawak, Malaysia,...

Operasi pembenihan awan Sarawak untuk menambah cadangan air di wilayah dekat perbatasan Malaysia-Indonesia. (Foto: UKAS)

Lewat Jalur Tikus, Penyelundupan Daging Beku Tujuan Kalbar Digagalkan di Serikin

BERIKABARNEWS l SERIKIN – Upaya penyelundupan daging beku...

TDM Malaysia menggagalkan penyelundupan daging beku tujuan Kalbar di jalur tikus Serikin. (TDM Malaysia)

Sarawak Siap Beri Bantuan Tangani Kabut Asap Kalbar

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Sarawak menyatakan siap...

Datuk Len Talif Salleh menyampaikan kesiapan Sarawak membantu Indonesia menangani karhutla dan kabut asap. (Foto: facebook.com/lentalif.salleh.7)

berita terkini