BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang pria berinisial S (38), warga Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan internal perusahaan perkebunan karena gerak-geriknya mencurigakan di dalam area kebun sawit.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan AKP Rizki Arifianto menjelaskan, awalnya pihak satpam perusahaan menduga pelaku hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit di area konsesi perkebunan.
Karena dinilai mencurigakan, pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada anggota Polsek Kendawangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi justru menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku, anggota Reskrim Polsek Kendawangan menemukan 12 kantong plastik klip bening berisikan serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rizki Arifianto, Senin (8/6/2026).
Baca Juga : Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Ketapang, 11,31 Gram Narkotika Disita
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 5 gram.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok narkoba yang terkait dengan pelaku.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga : Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Segedong Mempawah Dibekuk Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengapresiasi peran aktif satpam perusahaan yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pihak keamanan lingkungan dan kepolisian sangat penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas, termasuk peredaran narkoba.
“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi bandar, pengedar, maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Kalimantan Barat. Narkoba adalah musuh nyata yang merusak sendi-sendi masyarakat,” tegas Bambang.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan.*
