Ribuan Ekstasi Hasil Sitaan di Pontianak Dimusnahkan Secara Terbuka

Kapolresta Pontianak memperlihatkan barang bukti pil ekstasi sebelum dimusnahkan di Aula Mapolresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak memusnahkan sebanyak 1.562 butir pil ekstasi hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkoba di kawasan Beting. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pontianak.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, dan turut disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses berjalan transparan sesuai prosedur hukum.

Ribuan pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penangkapan seorang tersangka berinisial RB yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Beting.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama jajaran kepolisian karena dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menjalankan aksinya di Kota Pontianak,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, tersangka RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga : Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Ketapang, 11,31 Gram Narkotika Disita

Kapolresta juga mengingatkan para pelaku lain yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum berhadapan dengan hukum.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pelaku peredaran narkoba, berhentilah sekarang. Jangan merusak generasi muda dan masyarakat dengan bisnis haram ini. Polresta Pontianak bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkoba di Kota Pontianak dapat semakin maksimal serta mampu menekan peredaran barang terlarang di tengah masyarakat.*

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

berita terkini