BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Siantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MF (30) berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, S.I.K., mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumah.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Parit Makmur, tepatnya di depan RA Babussalam, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara. Korban diketahui bernama M. Syahri, warga Gang Teluk Berlian, Kelurahan Siantan Hilir.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di teras rumah dalam kondisi terkunci.
“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah sebelumnya diparkir di teras rumah,” ujar Kompol I Made Aris.
Baca Juga : Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110
Setelah menerima laporan, Tim Maung Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan awal guna proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pria berinisial MF yang berdomisili di Gang Barokah, Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Maung kemudian bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MF untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pontianak Utara maupun daerah sekitarnya.
“Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, MF kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana pencurian.*
