BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT alias Andre harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah kafe di kawasan Pontianak Kota dan membawa kabur sejumlah aset usaha senilai Rp41 juta. Pelaku kini telah diamankan jajaran Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berawal dari laporan pemilik usaha yang mendapati tempat usahanya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah bangunan kafe yang berada di Jalan Sidas, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya pada malam hari saat situasi di sekitar lokasi relatif sepi.
Pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak dan mencongkel pintu belakang kafe. Setelah berhasil masuk, ia kemudian mengambil berbagai barang yang digunakan untuk operasional usaha.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya saat mendapati kondisi bangunan dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp41 juta.
Baca Juga : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai keterangan untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap Andre di kawasan Jalan Rajawali, Kota Pontianak.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Setelah identitasnya diketahui, tim segera bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Deni Gumilar.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin gantung merek Invico yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini, Andre telah ditahan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri keberadaan barang-barang lain yang hilang dari lokasi kejadian serta kemungkinan barang tersebut telah dijual.
Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Baca Juga : Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha dari berbagai tindak kriminal.
Menurutnya, pengungkapan kasus pembobolan tempat usaha merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak.
“Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan konvensional seperti pembobolan tempat usaha merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Pontianak Kota juga memastikan akan terus meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di wilayah hukumnya.*
